Breaking News

Pembangunan Bandara Paser Terhenti, Dishub Nilai Dapat Dilanjutkan Kementerian Perhubungan

Bandar Udara (Bandara) Kabupaten Paser yang berlokasi di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Tanah Grogot, rencananya akan kembali dilanjutkan untuk

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUN KALTIM/SYAIFULLAH IBRAHIM
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Paser, Inayatullah saat menjelaskan rencana pembangunan bandara di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Tanah Grogot, Selasa (15/6/2021). 

TRIBUNKALTIM.CO - Bandar Udara (Bandara) Kabupaten Paser yang berlokasi di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Tanah Grogot, rencananya akan kembali dilanjutkan untuk pembangunannya.

Diketahui, pembangunan bandara sempat terhenti karena adanya oknum pejabat daerah yang diduga terlibat kasus korupsi bandara yang merugikan negara sebesar Rp 39 Miliar.

"Terkait rencana melanjutkan pembangunan Bandara Kabupaten Paser, bupati sangat antusias," kata Kepala Dishub Paser, Inayatullah saat ditemui di ruang kerjanya. Rabu (15/6/2021).

Baca juga: 1 Juli Mendatang, Dishub Paser Targetkan Pengelolaan Parkir di Sejumlah Ruas Jalan

Dikatakannya, Bupati Paser dr Fahmi Fadli juga sudah melakukan diskusi dengan Dishub Paser, mempertanyakan sejauh mana perkembangan rencana kelanjutan pembangunan bandara tersebut.

"Sejak belum jadi bupati, ketika masih menjadi anggota DPRD pernah mengikuti presentasi kajian teknis bandara di Kementerian Perhubungan," sambungnya.

Inayatullah menambahkan, bupati meminta perlu akselerasi agar bisa dilakukan percepatan pembangunan bandara tersebut dan dilanjutkan Kementerian Perhubungan.

Menurutnya, untuk melakukan percepatan proses pembangunan bandara, salah satu tahapan yang perlu dilakukan Dishub Paser ialah percepatan proses hibah bandara ke Kementerian Perhubungan.

"Karena begitu bandara tersebut sudah dihibahkan menjadi aset Kementerian Perhubungan, maka Kementerian Perhubungan dapat melanjutkan pembangunannya," jelasnya.

Adapun luasan lokasi bandara yang dihibahkan Pemkab Paser ke Kementerian Perhubungan mencapai 228 hektare.

"Pihak kementerian kaget mengetahui luasan lokasi bandara yang dihibahkan. Ini bisa untuk pengembangan bandara 50 tahun ke depan," terangnya.

Dari sisi luasan lahan yang cukup menjanjikan untuk bisa dilakukan pengembangan, apalagi kondisi geografis Kabupaten Paser akan menjadi kawasan penyangga ibu kota negara (IKN) nantinya.

Baca juga: Terjadi Penumpukan Batu Bara Tanpa Izin di Pelabuhan Tempayang, Bupati Harap Dishub Segera Bertindak

Kementerian Perhubungan, kata Inayatullah, memang perlu mencari tambahan bandara untuk memperkuat dua bandara besar yang sudah ada di Kaltim, yaitu di Kota Balikpapan dan Samarinda.

"Kalau mengacu ke bandara, kita ini sudah termasuk dalam rencana induk pembangunan bandara se-Indonesia, di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional," ungkapnya.

Semua bandara yang tercantum dalam rencana induk tersebut wajib dibangun dalam kurun waktu 5-10 tahun.

Namun jika melihat urgensinya, Kementerian Perhubungan akan mengutamakan pembangunan bandara di Kabupaten Paser sebagai kawasan penyangga IKN.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved