Jumat, 8 Mei 2026

Terjadi Penumpukan Batu Bara Tanpa Izin di Pelabuhan Tempayang, Bupati Harap Dishub Segera Bertindak

Bupati Paser dr. Fahmi Fadli bersama Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi melakukan peninjauan lokasi penumpukan batu bara yang ada di Pelabuhan Tempayang

Tayang:
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUN KALTIM/SYAIFULLAH IBRAHIM
Bupati Paser dr. Fahmi Fadli bersama ketua DPRD Paser, Hendra Wahyudi saat meninjau aktivitas penumpukan batu bara tanpa izin yang ada di Pelabuhan Tempayang, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser. 

TRIBUNKALTIM.CO - Bupati Paser dr. Fahmi Fadli bersama Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi melakukan peninjauan lokasi penumpukan batu bara yang ada di Pelabuhan Tempayang, Kecamatan Kuaro.

Kabarnya, penumpukan batu bara tersebut belum ada koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Paser alias tidak ada izinnya.

Ditambah, Pelabuhan Tempayang seluas 5 hektare tersebut merupakan milik Pemerintah Kabupaten Paser .

Baca juga: Penumpukan Batu Bara Tanpa Izin, Ketua DPRD Paser Ingin Aktivitas di Pelabuhan Tempayang Dihentikan

Bupati Paser dr. Fahmi Fadli menyampaikan, tujuan dari peninjauan yang dilakukan untuk mengetahui aset-aset pemerintah kabupaten.

"Karena kami baru menjabat dan belum pernah berkunjung, yang namanya Pelabuhan Tempayang itu bagaimana sekaligus melihat situasi kondisi di lapangan," terangnya.

Saat melakukan peninjauan pada Kamis (10/6/2021), Bupati Paser dr Fahmi Fadli didampingi Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Paser Inayatullah dan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Paser, Captai Rahman.

Dari hasil peninjauan yang dilakukan, terdapat penumpukan-penumpukan batu bara di atas tanah milik Pemerintah Kabupaten Paser.

Oleh karenanya, bupati menginginkan pihak terkait segera menyelesaikan persoalan penimbunan tanpa izin tersebut.

"Ini harus ada tindakanlah dari Dishub yang membawahi terkait masalah pelabuhan, karena ini aset pemerintah," singgung Fahmi.

Baca juga: Tanda Tangani Nota Kesepahaman, Bupati Inginkan Perkebunan Kelapa Sawit Jadi Sektor Andalan di Paser

Bupati pun berharap Pelabuhan Tempayang dipergunakan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Jasa ke Pelabuhan.

Retribusi di lokasi tersebut dapat dikenakan untuk aktivitas tambat labuh kapal, retribusi bongkar muat barang, retribusi penumpukan barang, dan retribusi memasuki dermaga.

"Tidak asal numpuk-numpuk begini saja, tanpa ada koordinasi dengan kita (pemda). Sementara sekarang ini tahun demi tahun anggaran pemerintah kabupaten terus turun, ini karena ada pemotongan untuk penanganan Covid-19 dari pusat," serunya.

Di sisi lain, lanjut Fahmi, pemerintah daerah harus berupaya semaksimal mungkin untuk meningkatkan PAD, di antaranya melalui Pelabuhan Tempayang.

Pemerintah Kabupaten Paser pun berencana akan memanggil pihak bersangkutan atau pihak perusahaan dari PT Polar yang melakukan penumpukan batu bara tanpa adanya koordinasi.

Baca juga: Raih Peringkat ke-7 pada MTQ Tingkat Provinsi Kaltim, Wabup Berikan Apresiasi kepada Kafilah Paser

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved