Berita Kutim Terkini
Beredar Info Lowongan Kerja Syaratnya Menguasai Bahasa Mandarin, DPRD Kutim Angkat Bicara
Permasalahan perusahaan asing, PT Kobexindo Cement, yang beroperasi di Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur.
Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Permasalahan perusahaan asing, PT Kobexindo Cement, yang beroperasi di Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur, nampaknya makin pelik.
Bermula dari beredarnya laporan lowongan kerja dari perusahaan tersebut yang menyematkan persyaratan menguasai bahasa asing, bahasa mandarin, bagi pelamar.
Lowongan kerja, atau Loker yang dinilai bersifat diskriminatif itu mendapat atensi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kutai Timur atau DPRD Kutim, dan menjadi persoalan sampai pemanggilan perusahaan.
Anggota DPRD Kutim sekaligus Wakil Ketua Komisi A, Basti Sangga Langi, mengatakan bahwa persoalan ini sudah melebar sampai ke Disnaker Provinsi Kalimantan Timur, Dirjen Pengawas dan DPR RI.
Baca Juga: DPRD Kutim Soroti Jumlah Tenaga Kerja Asing di Kutai Timur, Jangan Sampai Lolos Pajak
Baca Juga: Pemkab dan DPRD Kutim Tandatangani MoU Rancangan Awal RPJMD Tahun 2021-2026, Tujuh Poin Disepakati
"Gubernur juga sudah mengetahui, kemudian Kadisnakerprov meminta barang bukti surat bahwa kobexindo itu mengeluarkan loker persyaratan harus bahasa mandarin," ucapnya kepada Tribunkaltim.co pada Rabu (16/6/2021).
Menerjemahkan Bahasa Mandarin
Basti mengaku Disnaker Kutim sudah melakukan klarifikasi bahwa terjadi kesalahpahaman dalam surat lowongan kerja tersebut.
Tentu dimaksud dalam surat tersebut bukanlah pelamar yang menguasai bahasa mandarin akan tetapi pelamar yang bisa menerjemahkan bahasa mandarin.
"Itu yang penjelasan dari Kadisnaker Kutim tadi, karena pihaknya sudah diklarifikasi sama pihak Kobexindo," ujarnya.
Baca Juga: Lalu Lalang Bus Perusahaan Swasta di Sangatta jadi Polemik, DPRD Kutim Gelar RDP
Baca Juga: DPRD Kutim Setuju Raperda Perumda Air Minum Tirta Tuah Benua dan Bantuan Hukum Warga Miskin
Jadi terdapat kekeliruan pemahaman dalam sistem penerimaan karyawan itu sehingga dalam lowongan tersebut tertulis bahwa harus menguasai bahasa mandarin.
Padahal, menurut klarifikasi pihak perusahaan, yang mereka butuhkan adalah penerjemah bahasa mandarin.