Berita Kutim Terkini

Beredar Info Lowongan Kerja Syaratnya Menguasai Bahasa Mandarin, DPRD Kutim Angkat Bicara

Permasalahan perusahaan asing, PT Kobexindo Cement, yang beroperasi di Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur.

Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SYIFAUL MIRFAQO
Anggota DPRD Kutim, sekaligus Wakil Ketua Komisi A Basti Sangga Langi mengatakan bahwa persoalan loker bahasa mandarin PT Kobexindo Cement sudah melebar sampai ke Disnaker Provinsi, Dirjen Pengawas dan DPR RI, Rabu (16/6/2021). 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Permasalahan perusahaan asing, PT Kobexindo Cement, yang beroperasi di Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur, nampaknya makin pelik.

Bermula dari beredarnya laporan lowongan kerja dari perusahaan tersebut yang menyematkan persyaratan menguasai bahasa asing, bahasa mandarin, bagi pelamar.

Lowongan kerja, atau Loker yang dinilai bersifat diskriminatif itu mendapat atensi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kutai Timur atau DPRD Kutim, dan menjadi persoalan sampai pemanggilan perusahaan.

Anggota DPRD Kutim sekaligus Wakil Ketua Komisi A, Basti Sangga Langi, mengatakan bahwa persoalan ini sudah melebar sampai ke Disnaker Provinsi Kalimantan Timur, Dirjen Pengawas dan DPR RI.

Baca Juga: DPRD Kutim Soroti Jumlah Tenaga Kerja Asing di Kutai Timur, Jangan Sampai Lolos Pajak

Baca Juga: Pemkab dan DPRD Kutim Tandatangani MoU Rancangan Awal RPJMD Tahun 2021-2026, Tujuh Poin Disepakati

"Gubernur juga sudah mengetahui, kemudian Kadisnakerprov meminta barang bukti surat bahwa kobexindo itu mengeluarkan loker persyaratan harus bahasa mandarin," ucapnya kepada Tribunkaltim.co pada Rabu (16/6/2021).

Menerjemahkan Bahasa Mandarin

Basti mengaku Disnaker Kutim sudah melakukan klarifikasi bahwa terjadi kesalahpahaman dalam surat lowongan kerja tersebut.

Tentu dimaksud dalam surat tersebut bukanlah pelamar yang menguasai bahasa mandarin akan tetapi pelamar yang bisa menerjemahkan bahasa mandarin.

"Itu yang penjelasan dari Kadisnaker Kutim tadi, karena pihaknya sudah diklarifikasi sama pihak Kobexindo," ujarnya.

Baca Juga: Lalu Lalang Bus Perusahaan Swasta di Sangatta jadi Polemik, DPRD Kutim Gelar RDP

Baca Juga: DPRD Kutim Setuju Raperda Perumda Air Minum Tirta Tuah Benua dan Bantuan Hukum Warga Miskin

Jadi terdapat kekeliruan pemahaman dalam sistem penerimaan karyawan itu sehingga dalam lowongan tersebut tertulis bahwa harus menguasai bahasa mandarin.

Padahal, menurut klarifikasi pihak perusahaan, yang mereka butuhkan adalah penerjemah bahasa mandarin.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved