Berita Paser Terkini
Jalin Hubungan Terlarang, Ibu Korban Tak Terima Anaknya yang Masih di Bawah Umur Dinodai
Kasus pencabulan anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Paser yang dilakukan salah seorang warga di Kecamatan Long Ikis.
Penulis: Syaifullah Ibrahim |
"Korban mengaku setelah DW (28) menggaulinya, ARD (14) langsung disuruh pulang ke rumahnya," tambahnya.
Setelah kejadian, DW (28) kerap melakukan hubungan intim terhadap ARD (14) di rumah pelaku.
Terakhir DW (28) melakukan hubungan intim pada Jumat, 11 Juni 2021, sekira jam 22.00 WITA.
ARD (14) keluar rumah lewat pintu belakang rumahnya, tanpa sepengetahuan ibunya dan setiba di rumah DW (28) hubungan intim kembali terjadi.
Saat itu, ibu ARD (14) kebingungan menyadari anaknya tidak ada dan juga tidak pulang ke rumah.
"Selang beberapa saat, ibu ARD (14) mendapat kabar dari anaknya bahwa berada di rumah ayahnya yang ada di Kecamatan Babulu, Kabupaten PPU sejak pukul 02.00 dini hari," beber Hendrawan.
Setelah itu, lanjutnya, ARD (14) ditanyai ibunya bahwa bersama siapa ke PPU, dan korban mengaku telah dibawa DW (14) ke sebuah hotel.
"Ibu korban tidak terima dan langsung melaporkan ke pihak Polsek Long Ikis, saat ini tersangka telah kami amankan untuk penyelidikan lebih lanjut, saat ini pihak polsek sedang memanggil para saksi untuk dimintai keterangan," ungkapnya.
Jika terbukti melakukan perbuatan tindak asusila terhadap korban di bawah umur, DW (28) terancam hukuman penjara 15 tahun sesuai Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Rahmad Taufiq