Berita Paser Terkini

Kasat Lantas Polres Paser Larang Pelajar Tanpa SIM Gunakan Kendaraan ke Sekolah

Kasat Lantas Polres Paser, AKP Weny Wahyuningsih, melarang pelajar atau anak di bawah umur untuk berkendara menggunakan mobil maupun motor.

TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
ANTISIPASI LAKALANTAS - Pelajar yang berboncengan di Simpang 5 Kandilo Plaza, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Satlantas Polres Paser larang pelajar gunakan motor ke sekolah. (TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM). 
Ringkasan Berita:
  • Kasat Lantas Polres Paser AKP Weny Wahyuningsih menegaskan pelajar atau anak di bawah umur dilarang mengendarai motor maupun mobil.
  • Operasi Zebra Mahakam 16–30 November menyasar pelajar yang berkendara tanpa SIM.
  • Polres Paser akan berkolaborasi dengan Disdikbud untuk edukasi keselamatan berlalu lintas, serta mengimbau orang tua lebih selektif dan mengantar anak ke sekolah jika belum cukup umur.

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Paser, AKP Weny Wahyuningsih, melarang pelajar atau anak yang masih di bawah umur untuk berkendara menggunakan mobil maupun motor.

Saat ini, Polres Paser masih melaksanakan Operasi Zebra Mahakam yang berlangsung sejak 16 hingga 30 November dan salah satu sasarannya merupakan pelajar yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kasat Lantas Polres Paser, AKP Weny Wahyuningsih, menyampaikan bahwa masih banyak pelajar atau anak di bawah umur yang mengendarai motor tanpa memiliki SIM dan bahkan tidak menggunakan helm.

"Salah satu sasaran dari Operasi Zebra Mahakam ini ialah pelajar atau pengendara yang belum cukup umur, mereka tidak memiliki SIM dan belum berkompeten dalam berkendara," terang AKP Weny Wahyuningsih, Minggu (23/11/2025).

Baca juga: Operasi Zebra Mahakam 2025 Dimulai, Polres Paser Siap Tekan Pelanggaran Lalu-lintas

Menurutnya, tidak ada alasan bagi pelajar di bawah umur untuk membawa motor ke sekolah dengan alasan jarak dari rumah yang jauh.

"Karena belum punya SIM, lebih baiknya jika anak diantar ke sekolah demi keamanan dan keselamatan bersama," imbuhnya.

Kondisi tersebut bukan tanpa sebab, berkaca pada kasus kecelakaan beberapa waktu lalu di Kecamatan Kuaro yang melibatkan anak di bawah umur.

Dari kasus tersebut, seorang pelajar membuat seorang warga meninggal dunia. 

Hal ini, kata AKP Weny Wahyuningsih, perlu menjadi perhatian bersama.

Baca juga: Polres Paser Uji Coba Tilang Elektronik di Operasi Zebra Mahakam, Catat Jadwalnya

"Ada masyarakat yang meninggal dunia saat menyeberang jalan karena tertabrak oleh kendaraan roda dua yang dikendarai oleh anak di bawah umur," ungkapnya.

Untuk mencegah hal serupa terjadi, Sat Lantas Polres Paser akan berkolaborasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Paser.

Dari kolaborasi itu nantinya, pelajar yang ada di berbagai sekolah dapat diedukasi mengenai berkendara yang aman dan tertib berlalu lintas.

"Kami akan menggandeng Disdikbud Paser untuk mengedukasi pelajar, begitupun kepada orang tua agar lebih selektif jika ingin memberikan motor kepada anak," ulasnya.

Baca juga: Polres Paser Mulai Terapkan Tilang Elektronik, Kamera Dipasang di Kendaraan Petugas

AKP Weny Wahyuningsih menegaskan, bagi pelajar yang belum memiliki SIM agar tidak menggunakan kendaraan dan dapat meminta orang tua untuk mengantar ke sekolah.

"Kalau anak yang sudah 17 tahun dan sudah mempunyai SIM silakan untuk berkendara. Kalau yang belum, tolong jangan diberikan kesempatan untuk mengendarai kendaraan tanpa kompetensi," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved