Berita Samarinda Terkini

Komisi III DPRD Samarinda Minta Pengetatan Penggunaan Anggaran

Wakil Ketua Komisi III DPRD Samarinda Samri Shaputra menyampaikan bahwa, memberikan rekomendasi terkait pengetatan penggunaan anggaran.

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDUAN
Wakil Ketua Komisi III DPRD Samarinda Samri Shaputra saat diwawancarai seuasai rapat paripurna masa persidangan II tahun 2021, di ruang rapat DPRD Samarinda lantai 2, Rabu (16/6/2021).TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDUAN 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Samarinda Samri Shaputra menyampaikan bahwa, memberikan rekomendasi terkait pengetatan penggunaan anggaran.

Perihal tersebut disampaikan Samsi Saputa dalam rapat paripurna masa persidangan II tahun 2021, di ruang rapat DPRD Samarinda lantai 2, Rabu (16/6/2021).

Terkait, penyampaian rekomendasi DPRD Kota Samarinda terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Kaltim atas pelaksanaa APBD 2020.

Baca Juga: Tepis Isu Larangan PPDB di SMAN 10 Samarinda Kampus A, Kadisdikbud Kaltim Berani Menjamin

Baca Juga: Siswa SMAN 10 Samarinda Menolak Pemindahan ke Kampus B, Ketua Yayasan Melati Murjani Angkat Suara

"Kami dari dewan memberikan rekomendasi yang krusial ini tentang pengetatan lagi dalam penggunaan anggaran," ungkapnya kepada TribunKaltim.Co.

Misalnya pengetatan anggaran di Dinas PUPR Samarinda, yang isinya apabila ada kontraktor dalam penggunaan anggaran kelebihan, maka dari dinas tersebut harus lebih pro-aktif agar anggaran tersebut bisa dikembalikan.

Baca Juga: Tidak Ingin Siswa SMAN 10 Samarinda Demonstrasi, Kadisdikbud Kaltim Ajak Bermusyawarah

Baca Juga: Gerakan Unmul Samarinda Mengajar, Semangat Mahasiswa Menebar Pendidikan Bagi Masyarakat

Pengembalian yang dimaksudkan Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut, terkait anggaran proyek, yang memang ada tersisa dapat dikembalikan kepada negara.

"Karena pengembalian itu berdampak kepada kas daerah. Termasuk terkait denda bagi kontraktur yang telat dalam pengerjaannya atau molor," sambungnya.

Atas demikian, Samsi Shaputra berharap Pemerintah Kota Samarinda dapat segera melaksanakan rekomendasi tersebut.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Samarinda Sebut tak Perlu Biaya Tambahan Jika Tidak Dapat Kamar Sesuai Kelas

Baca Juga: Kronologi Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu dan Pil Ekstasi di Samarinda, Pelaku Ada yang Tidur Pulas

"Secepatnya, itukan ada masa kadaluarsanya makanya rekomendasi harus dilaksanakan sesuai dengan waktunya," pungkasnya. (*)

Berita tentang Samarinda

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved