Berita Nasional Terkini

Kepala BKN Sebut Tes Wawasan Kebangsaan KPK Masuk Rahasia Negara, Peneliti UGM Anggap Melanggar UU

Kepala Badan Kepegawaian Negara ( BKN) sebut tes wawasan kebangsaan ( TWK) KPK masuk rahasia negara, peneliti UGM anggap melanggar Undang-Undang.

Kolase Tribunkaltim.co
Ilustrasi Kepala BKN dan KPK - Kepala Badan Kepegawaian Negara ( BKN), Bima Haria Wibisana sebut tes wawasan kebangsaan ( TWK) KPK masuk rahasia negara, peneliti UGM anggap melanggar Undang-Undang. 

TRIBUNKALTIM.CO - Polemik tes wawasan kebangsaan ( TWK) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) masih terus bergulir.

Terbaru Kepala Badan Kepegawaian Negara ( BKN) menyebut informasi perihal tes wawasan kebangsaan ( TWK) KPK termasuk rahasia negara.

Sehingga tak bisa serta merta diungkap kepada publik.

Namun salah satu peneliti UGM menganggap sikap BKN merupakam tindakan pelanggaran hukum, lantaran bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku.

Peneliti Pusat Kajian Anti-Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman, hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Informasi selengkapnya ada dala artikel ini.

Baca juga: CARA MUDAH Cek Daftar Penerima BLT UMKM 2021 Tahap 3 & 2, Akses eform.bri.co.id/bpum/banpresbpum.id

Baca juga: INILAH Jadwal Pendaftaran CPNS 2021 & PPPK Terbaru Non-Guru, Catat Syarat dan Link sscasn.bkn.go.id

Dilansir Kompas.com Zaenur menjelaskan, dalam Pasal 17 huruf h memang terdapat beberapa informasi yang harus dirahasiakan.

Namun, informasi yang sifatnya rahasia itu bisa dibuka untuk publik jika memenuhi syarat seperti diatur dalam UU yang sama Pasal 18 ayat (2).

"Jadi yang tadinya bersifat rahasia pada Pasal 17 huruf h itu bisa menjadi tidak rahasia berdasarkan Pasal 18 Ayat (2)," kata Zaenur kepada Kompas.com, Kamis (17/6/2021).

Adapun, Pasal 17 UU Nomor 14 Tahun 2008 mengatakan bahwa setiap badan publik wajib membuka akses bagi setiap pemohon untuk mendapatkan informasi publik.

Namun, dalam Pasal 17 huruf h dikatakan bahwa informasi yang rahasia adalah informasi publik yang terkait dengan rahasia pribadi seperti angka, hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang.

Sementara itu, dalam Pasal 18 Ayat (2) dikatakan bahwa tidak termasuk informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf g dan huruf h, dengan dua syarat, pertama apabila pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis.

Kedua, pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik.

Zaenur mengatakan bahwa saat ini permintaan itu telah disampaikan oleh para Pegawai KPK.

Baca juga: Akhirnya Komnas HAM Temukan Beda Keterangan KPK & BKN Soal Tes Wawasan Kebangsaan Novel Baswedan Cs

Baca juga: BURSA TRANSFER Liga Italia: Juventus Ikat Morata Hingga 2022, Gelandang Prancis Diam-Diam Dibidik

Dengan demikian, sesuai dengan UU yang berlaku, BKN mesti membuka informasi tersebut.

"Pegawai KPK sangat bersedia hasil tes dibuka. Bahkan pegawai KPK meminta," kata dia. "Jadi alasan BKN mengatakan bahwa proses TWK merupakan rahasia negara itu tidak berdasar hukum dan bertentangan dengan UU Nomor 14 Tahun 2008," kata dia.

Lebih lanjut Zaenur meminta agar BKN segera membuka informasi terkait dengan proses pelaksanaan TWK pada publik.

Setidaknya jika tidak, ia mesti segera memberikan hasil tes tersebut pada pegawai KPK yang meminta.

"Jadi jika BKN atau KPK masih bersikukuh, setidaknya hasil TWK bisa diberikan kepada pegawai yang ikut tes. Jika terus menutupi maka artinya mereka tidak transparan dan sangat mencurigakan," kata dia.

Baca juga: Akhirnya Fahri Hamzah Siap Jadi Tersangka KPK, WhatsApp Edhy Prabowo Dibongkar, Titip Perusahaan?

Baca juga: BURSA TRANSFER Liga Italia: Efek Ambruknya Keuangan Inter Milan, Dua Pemain Ini Digadang jadi Tumbal

Sebelumnya, Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan bahwa informasi mengenai pelaksanaan TWK pada pegawai KPK merupakan rahasia negara.

Bima menyebut bahwa informasi terkait proses pelaksanaan TWK hanya bisa dibuka oleh pengadilan.

“Hanya bisa dibuka oleh pengadilan,” ucap Bima, Selasa (15/6/2021) dikutip dari Antara.

Rapat dengan DPR RI

Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja tertutup bersama Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (31/5) kemarin.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang mengatakan, pihaknya telah menerima sejumlah laporan dari KeMenpan RB dan BKN.

Satu diantaranya soal tes wawasan kebangsaan (TWK) yang dilakukan para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Rapat Dengar Pendapat Komisi II kemarin meminta penjelasan Menpan RB dan Kepala BKN mengenai alih status Pegawai KPK menjadi ASN,” kata Junimart, kepada wartawan, Selasa (1/6/2021).

Kepada para pimpinan dan anggota Komisi II DPR, lanjut Junimart, pihak KeMenpan RB dan BKN menjelaskan bahwa TWK adalah perintah UU 5/2014 tentang ASN dan PP 11/2017 tentang Manajemen ASN Jo. UU 19/2019 Jo. PP 41/2020 tentang Syarat Ahli Pegawai KPK menjadi ASN dan tata caranya sesuai PERKOM KPK No. 1/2021.

"Dalam penjelasan Menpan RB dan BKN mereka tidak ada melakukan kekeliruan. Sekali lagi itu adalah perintah UU.

Metode dan alat tes tidak ada yang salah. Materi tes dibuat dan dilaksanakan oleh lembaga negara yang sah ( BKN) bersama tim assesment yang sudah teruji dan profesional di bidangnya, seperti BAIS, BNPT, Pusat Intelijen TNI AD, Dinas Psikologi TNI AD dan BIN,” ucap politikus PDIP ini.

Junimart melanjutkan, kerja sama di atas dilakukan untuk menjaga objektivitas hasil penilaian dan mencegah adanya intervensi dalam penilaian yang mana dalam penentuan hasil penilaian akhir dilakukan melalui assessor meeting.

“Dalam pelaksanaan assessment juga dilakukan perekaman secara audio maupun video untuk memastikan objektifitas, transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Baca juga: Terjawab, Alasan Soal Tes Wawasan Kebangsaan Novel Baswedan dkk Beda dengan CPNS, Ada Penjelasan BKN

“TWK ini menjadi kewajiban bagi setiap calon ASN. Semua pegawai KPK (1351) menjadi peserta TWK, yang lolos memenuhi syarat 1274 orang,” imbuhnya.

Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa kesimpulan dlm rapat tersebut adalah bahwa Komisi II DPR RI menerima penjelasan Menpan RB dan Kepala BKN tentang TWK ini.

“Serta meminta Menpan RB dan Kepala BKN membantu KPK menjelaskan tentang TWK ini kepada masyarakat supaya tidak ada lagi polemik.

Dan KPK bisa bekerja sesuai fungsi dan tugasnya mencegah, memberantas korupsi,” pungkasnya.

(*)

Editor: Muhammad Fachri Ramadhani

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pernyataan Kepala BKN soal Informasi Pelaksanaan TWK Rahasia Negara Dianggap Bertentangan UU"

Artikel ini telah tayang dengan judul Komnas HAM Temukan Beda Keterangan Antara KPK dan BKN soal TWK, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/06/17/komnas-ham-temukan-beda-keterangan-antara-kpk-dan-bkn-soal-twk?page=all.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved