CPNS 2021

Penerimaan CPNS 2021 di Tarakan Belum Dirilis, BKPSDM Masih Tunggu Juknis dari Pusat

Hingga pekan ketiga Juni 2021, pengumuman dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) belum juga merilis.

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Budi Prayitno, Kepala BKPSDM Tarakan. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Hingga pekan ketiga Juni 2021, pengumuman dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) belum juga merilis.

Soal jadwal resmi lanjutan terkait penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2021 dan PPPK khusus Kota Tarakan, Kalimantan Utara.

Dikatakan Budi Prayitno, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tarakan, sampai saat ini belum ada informasi terbaru terkait kelanjutan penerimaann CPNS di Kota Tarakan.

Pihaknya juga masih menantikan informasi terbaru. Termasuk pengumuman penerimaan seleksi berkas dan pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD).

Baca Juga: Sebelum Akhir Juni BKN Buka Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, Ini Penjelasan BKN

"Kalau ditanya estimasinya kapan diumumkan, kami juga belum bisa jabarkan banyak. Karena belum ada kepastian dari semua daerah," ungkap Budi kepada TribunKaltara.com di Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara

Lebih lanjut dikatakan Budi, adanya kesan lamanya informasi lanjutan dari pusat meriIis penerimaan CPNS karena masih ada ketentuan-ketentuan petunjuk teknis (juknis) yang harus diselesaikan oleh panitia pusat.

"Ada perubahan juga, perubahan misalnya formasi dari sisi pendidikan karena ada peraturan menteri yang baru," ujarnya.

Ia menjelaskan lebih detail, pengajuan usulan untuk penerimaan CPNS peruntukanmya untuk tahun 2020-2021.

Baca Juga: Pemkab PPU Minimalisir Anggaran Pelaksanaan CPNS dengan Pinjam PC Sekolah

Baca Juga: Ikut Seleksi CPNS dan PPPK 2021? Simak Alur Seleksi, Ketentuan, hingga Formasi Paling Dibutuhkan

Dan diajukan sejak 2020 lalu. Namun kemudian, ada perubahan peraturan menteri di 2021 yang baru.

Sehingga misalnya untuk D3 bisa diangkat ini beralih menjadi persyaratanya harus S1.

"Lebih ke persyaratan jenjang pendidikannya yang diubah untuk beberapa formasi," urainya.

Namun persyaratan usia secara umum masih sama dengan penerimaan CPNS di tahun-tahun sebelumnya.

Persyaratan untuk usia adalah maksimal 35 tahun.

Baca Juga: Pemkab PPU Minimalisir Anggaran Pelaksanaan CPNS dengan Pinjam PC Sekolah

Baca Juga: Persiapkan Diri! CPNS dan PPPK 2021 Dilaksanakan Bersamaan, Pahami Alur Sistem Seleksi CASN Berikut

"Yang berbeda itu seperi tadi dijelaskaan, harus S1 dari D3. Intinya masih ada beberapa juknis yang masih harus disesuaikan mereka," beber Budi.

Lanjutnya lagi, pihaknya tak bisa memberikan target waktu kapan selesai. Karena kewenangan semua ada di pemerintah pusat.

"Dalam hal ini,daerah hanya membantu, jadi fasilitator. Tapi kalau dari sisi persiapan panitia lokal sudah semua diselesaikan. Kalau CPNS ini kan Pansel BKN yang berperan," pungkasnya. 

Berita tentang CPNS 2021

Berita tentang Tarakan

Penulis Andi Pausiah | Editor: Budi Susilo

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved