Berantas Premanisme di Samarinda
Polresta Samarinda Imbau Warga Laporkan Premanisme dan Pungli ke Pos Polisi atau Polsek Terdekat
Aksi premanisme dan pungli yang dilakukan pelaku berinisial BG (41) pada Kamis (17/6/2021) di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamat
Penulis: Mohammad Fairoussaniy |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Aksi premanisme dan pungli yang dilakukan pelaku berinisial BG (41) pada Kamis (17/6/2021) di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, sebetulnya tidak jauh dari pos polisi Unit Patwal Satlantas Polresta Samarinda.
Tentunya masyarakat bisa melaporkan jika kejadian serupa terulang, terlebih hal seperti ini sudah menjadi instruksi dari pimpinan tertinggi Polri.
Kasat Lantas Polresta Samarinda Kompol Dian Wisnu Ristanto menegaskan, terkait aksi premanisme dan pungli, masyarakat diminta melaporkan jika memang menjadi korban.
Apalagi letaknya berdekatan dengan Pos Polisi atau Polsek terdekat.
"Bisa saja melaporkan kepada kami (Pos Patwal) jika ada kejadian seperti itu. Sama saja, nantinya pasti ditindak," ucapnya, Kamis (17/6/2021) melalui sambungan telpon seluler.
Baca juga: Polsek Diminta Tingkatkan Patroli Cegah Premanisme dan Pungli di Samarinda
Terkait Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang masuk dalam Zona Zero Tolerance, untuk penindakan jukir liar bukanlah wewenang pihaknya, namun jika didapati kendaraan parkir di badan jalan pasti akan ditindak oleh petugas yang menerapkan tilang elektronik atau ETLE mobile.
Termasuk penyedian kantong-kantong parkir di sekitar kawasan taman-taman seberang Islamic Center.
"Kantong parkir Dishub yang mengetahui, tetapi memang kami akan tindak jika parkir di badan jalan. Saat ini kan masuk ke dalam (taman) yang sering parkir di situ, hanya memang untuk jukir bukan wewenang kami," ujar Kompol Wisnu Dian Ristanto.
Pada intinya Kompol Wisnu Dian Ristanto menegaskan bahwa sepanjang jalan yang menjadi Zona Zero Tolerance atau zona yang diprioritaskan minim pelanggaran lalu lintas, mengimbau agar kendaraan tidak berhenti sembarangan apalagi kedapatan parkir di badan jalan.
Petugas tak segan menegur secara persuasif sebelum menindak atau memberi tilang pengendara R2 dan R4 yang masih saja parkir di badan jalan.
Baca juga: Jukir Liar Ngaku sebagai Juru Parkir Resmi Dishub, Reaksi Plt Kadishub Samarinda Kaget
"Kami juga menindak di Zona Zero Tolerance, terkait parkir di sembarang tempat. Ya pasti berharap agar minim pelanggaran, kami juga terus berkoordinasi dengan Dishub Samarinda," ucap Kompol Wisnu Dian Ristanto.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Rahmad Taufiq