PPDB Balikpapan 2021

BURUAN LOGIN LINK SIAP PPDB Balikpapan cabdinbalikpapan.siap-ppdb.com, SMA/SMK Terakhir Hari Ini

Segera login link SIAP PPDB Balikpapan 2021 https://cabdinbalikpapan.siap-ppdb.com, pendaftaran SMA/SMA berakhir hari ini

Editor: Doan Pardede
Laman https://cabdinbalikpapan.siap-ppdb.com
PPDB BALIKPAPAN 2021 - Segera akses dan login link SIAP PPDB Balikpapan 2021 https://cabdinbalikpapan.siap-ppdb.com, pendaftaran SMA/SMA berakhir hari ini 

e. Penambahan nilai yang diberikan pada penghafal Al Qur’an atau Tahfidz Qur’an bagi calon peserta didik yang beragama Islam yaitu:

Penghafal 3 juz : diberi tambahan 30
Penghafal 4 juz : diberi tambahan 40
Penghafal 5 juz : diberi tambahan 50
Penghafal 6 juz : diberi tambahan 60
Penghafal 7 juz : diberi tambahan 70
Penghafal 8 juz : diberi tambahan 80
Penghafal 9 juz : diberi tambahan 90
Penghafal 10 Juz atau lebih : diberi tambahan 100
Dengan menunjukkan sertifikat yang diterbitkan oleh Lembaga Tahfiz yang berwenang dan Surat Keterangan dari Kepala Sekolah/Kepala Satuan Pendidikan.

f. Nilai tambahan yang diperoleh hanya berasal dari salah satu sertifikat kejuaraan yang memiliki bobot nilai tertinggi;

g. Untuk sertifikat yang diperoleh secara beregu dan tidak mencantumkan nama masing-masing anggota maka wajib menyertakan surat keputusan dari instansi yang terkait/berwenang atau keterangan dari Kepala Sekolah Asal;

h. Calon peserta didik pada saat pendaftaran jalur prestasi dapat memilih 5 (lima) pilihan untuk SMA dan 5 (lima) kompetensi keahlian untuk SMK;

i . Pemalsuan bukti atas prestasi sebagaimana dimaksud akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

2. Penambahan Nilai Akreditasi Sekolah

a . Penambahan Nilai Raport berdasar Nilai Akreditasi Sekolah sebagai berikut :

Penambahan Nilai diperoleh sebagai berikut.

Nilai Akhir berasal dari Jumlah Nilai Rata-rata Kognitif Raport Semester 1 (satu) s.d. Semester 5 (lima ) ditambah Nilai Akreditasi Sekolah.

Daftar Nilai Akreditasi Sekolah sesuai lampiran pada juknis.

b . Bagi Sekolah yang Tidak Terakreditasi penambahan nilai ditentukan dengan nilai 65 (enam puluh lima).

Seleksi SMA

2. Seleksi pada SMA yang diselenggarakan Pemerintah Daerah mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar mengacu pada;

a. Seleksi sesuai dengan ketentuan zonasi,Affirmasi,Prestasi dan Perpindahan Orang Tua;

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved