Berita Tarakan Terkini

DPRD Kota Tarakan Minta Perumda yang Tidak Produktif Dilebur

Sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan beberapa Perusahaan Umum Daerah (Perumda) sudah dibentuk Pemkot Tarakan.

Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Yulius Dinandus Wakil Ketua DPRD Kota Tarakan, TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

Baca juga: Walikota dan Ketua DPRD Tarakan Duduk Lesehan di Tengah Jalan Bareng Massa Aksi Tolak Omnibus Law

Lebih lanjut dikatakan Yulius, di 2021 ini pihaknya akan menyelesaikan 11 rancangan peraturan daerah (raperda).

Tiga di antaranya merupakan Raperda wajib yang harus diselesaikan, dan 8 raperda yang merupakan Peraturan Daerah (Perda) sebelumnya yang akan disesuaikan dengan aturan yang baru.

"Kami optimistis 11 raperda ini selesai dikerjakan, karena ada beberapa raperda yang sifatnya hanya perpanjangan serta penyesuaian dengan aturan terbaru," jelasnya.

Dia menambahkan, jumlah anggota pansus disesuaikan dengan alat kelengkapan Dewan.

"Di Tarakan ada 10 orang dan anggota dewan mengelola 3 raperda maka dalam 3 bulan selesai, kalau serius kerjanya," pungkasnya. (*)

Berita tentang Tarakan

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Mathias Masan Ola

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved