Berita Tarakan Terkini
DPRD Kota Tarakan Minta Perumda yang Tidak Produktif Dilebur
Sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan beberapa Perusahaan Umum Daerah (Perumda) sudah dibentuk Pemkot Tarakan.
Baca juga: Walikota dan Ketua DPRD Tarakan Duduk Lesehan di Tengah Jalan Bareng Massa Aksi Tolak Omnibus Law
Lebih lanjut dikatakan Yulius, di 2021 ini pihaknya akan menyelesaikan 11 rancangan peraturan daerah (raperda).
Tiga di antaranya merupakan Raperda wajib yang harus diselesaikan, dan 8 raperda yang merupakan Peraturan Daerah (Perda) sebelumnya yang akan disesuaikan dengan aturan yang baru.
"Kami optimistis 11 raperda ini selesai dikerjakan, karena ada beberapa raperda yang sifatnya hanya perpanjangan serta penyesuaian dengan aturan terbaru," jelasnya.
Dia menambahkan, jumlah anggota pansus disesuaikan dengan alat kelengkapan Dewan.
"Di Tarakan ada 10 orang dan anggota dewan mengelola 3 raperda maka dalam 3 bulan selesai, kalau serius kerjanya," pungkasnya. (*)
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Mathias Masan Ola