Berita Balikpapan Terkini
Jadwal Bus SIM Keliling di Balikpapan Sabtu 19 Juni 2021, Berikut Ini Lokasinya
Terhitung 6 dari 7 hari, dua Unit bus SIM keliling akan berpencar menuju titik yang dinilai ramai dikunjungi warga
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo
Segera bawa dokumen-dokumen administrasi untuk mengurus kehilangan STNK.
Kemudian untuk mengganti STNK yang hilang Anda harus mengikuti langkah berikut:
a. Cek Fisik Kendaraan (gesek nomor rangka dan mesin)
b. Mengisi formulir pendaftaran
c. Mengurus cek blokir atau surat keterangan hilang
d. Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II (Bawa bekas-berkas/dokumen pribadi)
e. Membayar pajak kendaraan bermotor
f. Membayar biaya pembuatan STNK baru
g. Kemudian mengambil STNK baru dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).
Baca Juga: Uji Emisi Bakal jadi Syarat dalam Perpanjangan STNK Pemilik Motor Mobil, Tahun Ini Diterapkan
Baca Juga: NEWS VIDEO Ratusan Warga Mengurus STNK, Satlantas Polresta Samarinda Sarankan Dibuat Sistem Online
Menurut PP No. 50 tahun 2010, biaya pembuatan STNK baru adalah sebagai berikut:
> Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum: Rp 50.000
> Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp 75.000
> Pengesahan STNK: Rp 0