Berita Balikpapan Terkini
Jadwal Bus SIM Keliling di Balikpapan Sabtu 19 Juni 2021, Berikut Ini Lokasinya
Terhitung 6 dari 7 hari, dua Unit bus SIM keliling akan berpencar menuju titik yang dinilai ramai dikunjungi warga
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo
Baca Juga: Fakta-fakta Pria Mengamuk Banting Motor saat Ditilang, Beredar Video Bakar STNK
Baca Juga: Setelah Video Merusak Motor di Depan Polisi saat Ditilang Viral, Kini AD Rekam Aksi Bakar STNK
Untuk membayar pajak kendaraan motor dan mobil, masyarakat dapat membayarnya secara online.
Simak panduan berikut ini:
1. Pertama unduh aplikasi Samsat Online Nasional di Google Play Store.
2. Kemudian setelah terinstal, klik mulai dan lakukan pendaftaran.
3. Lalu isi data di kolom yang tersedia antara lain nomor polisi, NIK, dan 5 digit nomor terakhir rangka kendaraan, dan klik "lanjutkan".
4. Kemudian sistem akan memproses data selama kurang lebih satu menit.
Jika data sudah benar, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya, sekaligus besaran pajak yang harus dibayarkan.
Baca Juga: STNK Tak Diperpanjang Selama 2 Tahun Dinyatakan Hangus, Begini Tanggapan Polisi
Baca Juga: Pengendara Menyangka Ada Razia SIM dan STNK, Ternyata Polres Tarakan Bagi-bagi Takjil
5. Lalu akan muncul kode bayar yang berlaku selama 2 jam.
6. Pembayaran dapat dilakukan melalui bank atau channel pembayaran lainnya dengan dikenakan biaya administrasi Rp 5.000,00.
7. Nantinya Anda akan mendapatkan e-TBPKB dan e-Pengesahan STNK yang berlaku selama 30 hari.
8. Terakhir, Anda akan mendapatkan kiriman TBPKB/SKPD dan stiker pengesahan STNK, yang dikirimkan Samsat melalui jasa ekspedisi ke alamat pemohon sesuai dengan yang tertera di STNK, proses pengiriman memakan waktu sekitar 7 hari.
Baca Juga: Aneh, Mobil Dinas Mantan Kabag Humas dan Protokol tidak Punya BPKB dan STNK
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jika STNK Hilang, Ini Hal yang Harus Dilakukan untuk Mengurusnya
Penulis Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo