Berita Samarinda Terkini

Strategi Walikota Samarinda Andi Harun Saat Perda Ketahanan Pangan dan Gizi Berlaku

Walikota Samarinda Andi Harun, sebut ketika Peraturan Daerah (Perda) Ketahanan Pangan dan Gizi sudah berlaku diungkan akan ambil langkah-lahkah teknis

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDUAN
Walikota Samarinda, Andi Harun di saat diwawancarai di depan ruang rapat DPRD Kota Samarinda, Jumat (11/6/2021). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Walikota Samarinda Andi Harun, sebut ketika Peraturan Daerah (Perda) Ketahanan Pangan dan Gizi sudah berlaku diungkan akan ambil langkah-lahkah teknis.

Sebagaimana diketahui bahwa Perda Ketahanan Pangan dan Gizi baru saja telah disahkan, di Dewan Perwakipan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda.

Sewaktu di rapat paripurna masa persidangan II tahun 2021, tentang persetujuan DPRD Samarinda bersama Pemkot Samarinda terhadap Raperda menjadi Perda, Jumat (11/6/2021) di Kota Samarinda, Kalimantan Timur

"Perda hari ini baru mendapatkan persetujuan, setelah Perda ini berlaku diundangkan maka Pemkot Samarinda akan mengambil langkah-langkah teknis," ungkap sewaktu seusai paripurna kepada Tribunkaltim.co.

Baca Juga: Raperda Ketahanan Pangan dan Gizi di Samarinda Telah Disahkan jadi Perda

Langkah tekhnis yang dimaksudkannya, yakni pertama dalam rangka menyiapkan Masterplan atau rencana induk dalam pengembangan pangan.

Lalu yang kedua sambung AH sapaan karibnya Walikota Samarinda yakni dalam rangka menyiapkan strategi penguatan dan pengembangan pangan di Ibu Kota Kalimantan Timur (Kaltim).

Yang di dalamnya, akan ada pola strategi bagaimana kolaborasi bersama dengan TNI/Polri dan Pemerintahan.

Sehingga katanya Orang nomer satu di Kota Tepian julukan Kota Samarinda, bisa menetukan berapa pertahunnya yang bisa dicapai ketergantungan pangan dari luar daerah.

Agar ada timeline yang bisa kita tentukan berapa tiap tahun yang bisa kita capai untuk mengurangi rasio besar ketergantungan terhadap pasokan pangan dati luar daerah.

"Yang saat ini mencapai hingga 83 persen," pungkasnya.

Telah Disahkan jadi Perda

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketahanan Pangan dan Gizi telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Jumat (11/6/2021).

Perihal tersebut tertuang dalam rapat paripuran masa persidangan II tahun 2021, Tentang persetujuan DPRD Samarinda bersama Pemkot Samarinda terhadap Raperda menjadi Perda.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Abdul Rofik menuturkan bahwa ke depannya akan ada tiga Raperda lagi yang akan diselesaikan pada bulan ini.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved