CPNS 2021
Status PNS Bisa Dibatalkan Meski Sudah Lulus Tes CPNS, Cek Dokumen dan Berkas Persyaratan CPNS 2021
Peringatan bagi para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang ikut seleksi menjadi abdi negara. Status PNS bisa dibatalkan meski sudah lulus tes CPNS.
TRIBUNKALTIM.CO - Status PNS ternyata bisa dibatalkan meski peserta seleksi sudah lulus tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Ternyata kendati sudah dinyatakan lulus dalam tes seleksi CPNS 2021, status PNS peserta masih bisa dibatalkan.
Hal ini bisa terjadi, jika ada ketentuan yang dilanggar oleh peserta seleksi.
Baca juga: CEK INFO CPNS Kejaksaan 2021 Terbaru, Formasi dan Pendaftaran CPNS 2021 Lulusan SMA - S2 Kemenhub
Simak informasi lengkapnya dalam artikel ini.
Peringatan bagi para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang ikut seleksi menjadi abdi negara.
Para pendaftar harus melihat surat pernyataan yang bisa menjadikan status akan dibatalkan menjadi PNS.
Termasuk perlu diketahui kalau dinyatakan lulus seleksi harus mengabdi di tempat kerja selama minimal 10 tahun.
Tak boleh mengajukan pindah sejak diangkat menjadi PNS.
Baca juga: Persiapkan Mulai Sekarang, BKN Bakal Buka Seleksi CPNS dan PPPK 2021 pada Akhir Juni Ini
Bila melanggar aturan akan dianggap mengundurkan diri sebagai PNS.
Dilansir dari kompas.com, pelamar wajib membuat surat pernyataan, bersedia mengabdi pada instansi pemerintah yang bersangkutan saat melamar dan tidak mengajukan pindah selama 10 tahun setelah ditetapkan sebagai PNS.
Sementara jika pelamar yang telah dinyatakan lulus oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK), kemudian tetap mengajukan pindah, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.
Dihubungi Kompas.com, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama BKN Paryono mengatakan bahwa surat pernyataan sesuai dengan yang ditentukan instansi.
Adapun surat pernyataan diserahkan setelah pengumuman akhir.
“Itu sudah ada standarnya. Tapi itu nanti kalau sudah ada pengumuman akhir,” ujar Paryono, Jumat (18/6/2021).
Mengenai surat pernyataan ini, telah diatur melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 27 Tahun 2021 Pasal 52.
Baca juga: Update Pendaftaran CPNS 2021, Daftar Instansi yang Sudah Merilis Formasi, Kejaksaan hingga Kemenlu
Lebih lanjut, pelamar dapat dibatalkan kelulusannya oleh PPK, jika di kemudian hari:
Mengundurkan diri
Dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan
Terbukti kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan
Tidak memenuhi persyaratan lain
Meninggal dunia
Ketentuan umum
Sebelumnya, Kemenpan RB telah mengeluarkan aturan yang di dalamnya terdapat beberapa ketentuan umum pengadaan CPNS.
Salah satu dari yang tertera pada ketentuan umum tersebut, menyebutkan bahwa pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
Berikut syarat umum CPNS 2021:
1. Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar
2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran meliputi:
Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis
Dokter Pendidik Klinis Dosen, Peneliti, dan Perekayasa, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor)
3. Pelamar tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih
4. Pelamar tidak pernah diberhentikan: dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
5. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
6. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis
7. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
8. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
9. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
Dokumen yang dibutuhkan
Sembari menunggu pembukaan pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, simak terlebih dahulu dokumen yang perlu disiapkan.
Berikut dokumen, ukuran, dan tipe file yang diunggah di sscasn.bkn.go.id bagi pendaftar CPNS, PPPK Guru, dan PPPK Non Guru:
- Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf.
- Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
- Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.
- Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf.

Cara unggah dokumen
Pastikan ukuran file dan jenis file yang akan di unggah tidak melebihi dari batasan masing masing dokumen yang dipersyaratkan di SSCASN.
Apabila melebihi dari batasan ukuran yang ditetapkan, maka secara otomatis file atau dokumen yang Anda unggah akan ditolak oleh sistem.
Jika gagal saat mengunggah, ilahkan refresh halaman dan pastikan ukuran file dan jenis file yang akan di unggah tidak melebihi dari batasan masing-masing dokumen yang dipersyaratkan dalam aplikasi SSCASN.
Agar proses unggah dokumen berjalan lancar, bersihkan riwayat pelacakan, cache, cookies, gunakan koneksi internet yang stabil, space bandwith yang cukup sehingga dalam pengiriman file atau berkas tidak mengalami kendala.
Alur Pendaftaran
1. Daftar Akun
- Pelamar mengakses Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id;
- Buat akun SSCASN;
- Login ke akun SSCASN yang telah dibuat;
- Lengkapi biodata dan unggah swafoto.
2. Daftar Formasi
- Pilih jenis seleksi;
- Pilih formasi;
- Unggah dokumen;
- Cek resume dan akhiri pendaftaran;
- Cetak Kartu Informasi Akun dan kartu Pendaftaran Akun.
3. Seleksi Administrasi
- Panitia memverifikasi data pelamar;
- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Administrasi;
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Administrasi;
- Panitia mengumumkan hasil sanggah;
- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian.
4. Seleksi Kompetensi Dasar
- Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Dasar;
- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar;
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi;
- Kompetensi Dasar;
- Panitia mengumumkan hasil sanggah;
- Pelamar yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan proses ke tahap Ujian Seleksi
5. Seleksi Kompetensi Bidang
- Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Bidang;
- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Bidang;
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi;
- Kompetensi Bidang.
6. Pengumuman Kelulusan
- Panitia mengumumkan hasil sanggah Seleksi Kompetensi Bidang (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat);
- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan.
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2021 dan PPK Disebut Buka Sebelum 30 Juni, Catat Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan
Formasi yang Dibutuhkan
Dikutip dari Kompas.com, Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, pembukaan pendaftaran CPNS dan PPPK akan digelar secara bersamaan pada akhir Juni.
Adapun pelaksanaan rekrutmen tersebut diperkirakan akan berlangsung sebelum 30 Juni.
"Mudah-mudahan sebelum itu (tanggal 30 Juni)," ujar Bima sebagaimana dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Rabu (16/6/2021).
Berikut daftar instansi yang sudah merilis dan rincian jumlah formasinya:
1. Polri
iberitakan Kompas.com (17/6/2021), Polri membuka 1.035 formasi dalam rekrutmen CPNS 2021. Dari total formasi itu terbagi 722 untuk tenaga medis dan 313 tenaga teknis.
Untuk rinciannya, ada 907 formasi umum, 104 lulusan terbaik, 21 disabilitas dan 3 untuk putra/putri Papua dan Papua Barat.
Dari total formasi tersebut, setidaknya terdapat 63 jabatan yang bisa diikuti proses seleksinya.
Ahli Pertama-Administrator Kesehatan (1)
Ahli Pertama-Apoteker (41)
Ahli Pertama-Dokter (101)
Ahli Pertama-Dokter Gigi (30)
Ahli Pertama-Dokter Spesialis Anak (4
Ahli Pertama-Dokter Spesialis Anastesi (11
Ahli Pertama-Dokter Spesialis Bedah (1)
Ahli Pertama-Dokter Spesialis Bedah Anak (4
Ahli Pertama-Dokter Spesialis Gizi Klinik (1)
Ahli Pertama-Dokter Spesialis Jantung (2
Ahli Pertama-Dokter Spesialis Jiwa (3
Ahli Pertama-Dokter Spesialis Kandungan (1)
Ahli Pertama-Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi (2)
Ahli Pertama-Dokter Spesialis Patologi Anatomi (1)
Ahli Pertama-Dokter Spesialis Penyakit Dalam (3
Ahli Pertama-Dokter Spesialis THT (3)
Ahli Pertama-Dokter Spesialis Sub Anastesi (1)
Ahli Pertama-Penyuluhan Kesehatan Masyarakat (2)
Ahli Pertama-Dokter Hewan (2
Ahli Pertama-Perawat (11)
Ahli Pertama-Pranata Laboratorium Kesehatan (3
Ahli Pertama-Analis Kesehatan (20)
Akupunturis (2
Asisten Apoteker (29)
Bidan (60)
Fisioterapis (19)
Nutrisionis (6
Perawat (294)
Terapis Gigi dan Mulut (30)
Perekam Medik (8
Pranata Laboratorium Kesehatan (8)
Radiografer (8)
Refraksionis Optisien (2)
Teknisi Elektromedis (10)
Analis Hukum (15)
Ahli Pertama-Pranata Komputer (19)
Terampil-Pranata Komputer (39)
Analis Aplikasi dan Pengelolaan Data Sistem Keuangan (2)
Analis Data Setifkasi Industri Kimia (2)
Analis Keuangan (10
Analis Kimia (3
Analis Laporan Keuangan (2)
Analis Pembinaan Profesi Keuangan (13
Analis Sejarah (1)
Operator Sandi dan Telekomunikasi (9
Operator Sandi dan Telekomunikasi (5
Pengelola Akutansi (1
Pengelola Anggaran (3
Pengelola Data (105
Pengelola Keamanan dan Ketertiban (4)
Pengelola Keuangan (20)
Pengelola Teknologi Informasi (3)
Pengolah Data (22)
Pengolah Data Aplikasi dan Pengelolaan Data Sistem Keuangan (2)
Penyusun Kurikulum Modul dan Bahan Ajar (1)
Pranata Alat Persandian (2)
Pranata Teknologi Informasi Komputer (2)
Teknisi Alat Elektro dan Alat Komunikasi (1)
Teknisi Jaringan Instalasi (1)
Teknisi Jaringan Teknologi Informasi
Komputer Pendidikan (4)
Teknisi Mesin (2)
Teknisi Nautika (2)
Verifikator Keuangan (16)
2. Badan Narkotika Nasional (BNN)
Kepala Biro Humas dan Protokol Badan Narkotika Nasional (BNN) Brigjen (Pol) Sulistyo Pudjo Hartono membenarkan informasi yang beredar mengenai formasi CPNS 2021 di BNN.
Namun, ia belum bisa memastikan waktu pendaftaran dan persyaratan yang diperlukan.
Tahun ini, BNN menyediakan 148 formasi, terdiri dari 12 tenaga kesehatan dan 136 tenaga teknis.
Berikut rinciannya:
Tenaga Teknis
Ahli Pertama - Analisis Anggara
Ahli Pertama - Analisis Pengelolaan Keuangan APBN
Ahli Pertama - Assessor SDM Aparatu
Ahli Pertama - Auditor
Ahli Pertama - Konselor Adiksi
Ahli Pertama - Penerjemah
Ahli Pertama - Pengelolah Pengadaan Barang/jasa
Ahli Pertama - Penyulur Narkoba
Ahli Pertama - Perancangan Peraturan Perundang-Undangan
Ahli Pertama - Perencana
Terampil - Pranata Keuangan APBN
Analis Kelembagaan
Analis Naskah Rancangan Perjanjian
Pengelola Laboratorium
Penyusun Bahan Bantuan Hukum
Verifikator Keuangan
Tenaga Kesehatan
Ahli Pertama - Apoteker
Ahli Pertama - Dokte
Ahli Pertama - Psikologi Klinis
Terampil - Asisten Apoteker
Terampil - Perawat
Terampil - Pranata Laboratorium Kesehatan
3. Kementerian Luar Negeri (Kemenlu)
Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menyediakan 322 formasi untuk 20 jabatan, tiga di antaranya ditugaskan di luar negeri.
"Tiga yang pertama (diplomat, penata kanselerai, dan pranata informasi diplomatik) yang akan bertugas di perwakilan RI di luar negeri," kata Kepala Humas Kemenlu Teuku Faizasyah kepada Kompas.com, 9 Juni 2021.
Berikut rinciannya:
Diplomat (140)
Penata kanselerai (80)
Pranata informasi diplomatik (44)
Perancang peraturan perundang-undangan (1)
Perencana (6)
Arsiparis (2)
Pengelola pengadaan barang/jasa (3)
Auditor (6)
Analis SDM aparatur (10)
Asesor SDM aparatur (3)
Analis kelembagaan (2)
Analis laporan akuntabilitas kinerja (6)
Analis monitoring evaluasi dan pelaporan (4)
Analis organisasi (2)
Analis pengembangan kompetensi (1)
Analis bangunan dan perumahan (1)
Penyusun kurikulum, modul, dan bahan ajar (7)
Analis diklat (1)
Analis kerja sama diklat (1)
Analis kompetensi tenaga pengajar (2)
4. Kementerian PUPR
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyediakan 1.057 formasi untuk 17 jenis jabatan dalam penerimaan CPNS 2021.
RIncian formasi ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 719 Tahun 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil di Kementerian PUPR 2021.
Berikut rinciannya:
Analis Pengelolaan Keuangan APBN
Auditor
Pembina Jasa Konstruksi
Pengelola Pengadan Barang/Jasa
Pengembang Teknologi Pembelajaran
Perancang Peraturan Perundang-undangan
Perencana
Pranata Hubungan Masyarakat
Pranata Komputer
Statisvisi
Surveyor Pemetaan
Teknik Jalan dan Jembatan
Teknik Pengairan
Teknik Penyehatan Lingkungan
Teknik Tata Bangunan dan Perumahan
Widyaiswara
Dosen.
5. Basarnas
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) juga telah mensosialisasikan kebutuhan formasi dalam seleksi CPNS 2021.
"Itu sosialisasi formasi yang dibutuhkan Basarnas, tapi untuk kapan mulai pelaksanaannya dan tahapan seleksinya, menunggu dari BKN," kata Kabag Humas Basarnas Anjar Sulistio seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (17/6/2021).
Berikut rincian formasi CPNS 2021 dari Basarnas:
Dokter Ahli Pertama: 2 formasi
Perawat Terampil: 13 formasi
Widyaiswara Ahli Pertama: 1 formasi
Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama: 1 formasi
Pranata Komputer Ahli Pertama: 2 formasi
Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Terampil: 3 formasi
Rescue Pemula: 189 formasi
Analis Barang Milik Negara: 6 formasi
Analis Keuangan: 5 formasi
Operator Komunikasi: 36 formasi
Penata Laporan Keuangan: 5 formasi
Pengelola Dokumen dan Informasi Hukum: 1 formasi
Penyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran: 8 formasi
Teknisi Alat Elektro dan Alat Komunikasi: 4 formasi
Nahkoda Kapal Kelas II: 7 formasi
Nahkoda Kapal Kelas III: 1 formas
Mualim I Kapal Kelas II: 2 formas
Mualim II Kapal Kelas II
Mualim I Kapal Kelas IV: 3 formasi
Masinis II Kapal Kelas II: 6 formasi
Masinis I Kapal Kelas II: 1 formasi
Masinis I Kapal Kelas IV: 4 formasi
Markonis: 1 formasi
Kepala Kamar Mesin Kelas II: 8 formasi
Kelasi Kapal Kelas II: 10 formasi
Juru Mudi: 21 formasi
Juru Minyak: 9 formasi.
6. Kejaksaan RI
Seperti diberitakan Kompas.com (14/6/2021), Kejaksaan RI pun telah mengumumkan jumlah formasi yang dibuka pada seleksi CPNS 2021.
Dijelaskan, rincian formasi CPNS Kejaksaan 2021 yang dibuka sebanyak 4.148.
Informasi mengenai formasi CPNS Kejaksaan 2021 terdapat pada akun resmi instagram Biro Kepegawaian Kejaksaan @biropegkejaksaan
Secara lebih rinci, berikut formasi CPNS Kejaksaan 2021:
Jaksa 1.000 formasi
Pranata Barang Bukti 527 formasi
Pengolah Data Perkara dan Putusan 495 formasi
Ahli Pertama Pranata Komputer 179 formasi
Pengelola Pengaduan Publik 141 formasi
Analis Forensik Digital 140 formasi
Analis Rancangan naskah Perjanjian 77 formasi
Terampil Auditor 66 formasi
Pengolah Data Intelijen 432 formasi
Pengawal Tahanan/Narapidana 494 formasi
Ahli Pertama Penilai Pemerintah 43 formasi
Ahli Pertama Perencana 37 formasi
Ahli Pertama Penerjemah 5 formasi
Ahli Pertama Peneliti 3 formasi
Jurnalis 2 formasi
Tenaga Kesehatan 10 formasi.
(*)