Berita Kaltim Terkini
Penerimaan Pajak Tahun 2020 Tumbuh Negatif, DJP Kaltimtara Buat Aplikasi Pelaporan SPT Tahunan
Rilis penerimaan pajak 2020, DJP Kaltimtara alami pertumbuhan negatif sebesar -25,62 persen.
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Rilis penerimaan pajak 2020, DJP Kaltimtara alami pertumbuhan negatif sebesar -25,62 persen.
Menurut Kakanwil DJP Kaltimtara, Max Darmawan, Kamis (17/6/21), capaian penerimaan pajak di Kanwil DJP Kaltimtara 2020 mencapai angka 31,88 persen.
Dengan total penerimaan Rp 6,39 triliun dari target Rp 20,04 triliun.
Sedangkan untuk capaian penerimaan DJP secara nasional sebesar Rp 515,98 triliun atau 41,96 persen dari target Rp 1.229,58 triliun.
Baca juga: Soal Rencana Pemerintah Terapkan Pajak Sembako dan Jasa Pendidikan, Ditjen Pajak Berikan Penjelasan
"Secara nasional, penerimaan pajak mengalami pertumbuhan negatif sebesar -3,36% dibandingkan tahun lalu," ujarnya kepada Tribunkaltim.co di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Lebih lanjut, Max mengatakan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Kaltimtara yang menempati 3 terbesar.
Masing-masing, KPP Pratama Samarinda Ulu (36,09%), KPP Pratama Balikpapan Timur (35,54%) dan KPP Madya Balikpapan (34,67%).
Baca juga: DPRD Kutim Soroti Jumlah Tenaga Kerja Asing di Kutai Timur, Jangan Sampai Lolos Pajak
Selanjutnya untuk kepatuhan laporan SPT tahunan, tercatat sebanyak 262.810 wajib pajak yang terdaftar di wilayah kerja Kanwil DJP Kaltimtara telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun 2020.
“Atau mencapai 74,31% dari 353.678 target kepatuhan SPT Tahunan," jelasnya.
Jumlah Kepatuhan SPT Tahunan
Secara rinci, angka kepatuhan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi sebesar 242.377 SPT dan Wajib Pajak Badan sebesar 20.433 SPT.
Terkait dengan hal ini, pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
Baca juga: Ketaatan Wajib Pajak Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat, Akhmed Reza Fachlevi Sosialisasikan Perda
Disampaikan untuk segera melaporkan SPT Tahunan PPh Tahun 2021 secara daring.
“Melalui laman pajak dot go dot id," imbaunya.
Menelurkan Aplikasi M-pajak
Selain itu, Max juga mengatakan jika DJP telah meluncurkan aplikasi M-Pajak yang merupakan aplikasi resmi untuk memudahkan layanan perpajakan bagi wajib pajak.
Menurut Max, wajib pajak dapat mengunduh aplikasi yang telah tersedia untuk Android dan iOS tersebut di Play Store dan App Store.
Baca juga: Google, Amazon dan Apple Bakal Kena Pajak dari Negara-negara yang Tergabung dalam G7
Melalui aplikasi M-Pajak, wajib pajak dapat membuat kode billing dengan cepat dan mudah serta menemukan lokasi kantor pelayanan pajak terdekat.
Aplikasi ini juga menyediakan layanan rujukan peraturan dalam menu direktori peraturan.