Idul Adha

Jelang Idul Adha 2021/1442 H, Inilah 6 Golongan Orang yang Berhak Menerima Hewan Kurban

Setiap tahunnya, perayaan hari raya Idul Adha dilakukan dengan penuh suka cita, selain karena amalan ibadahnya, juga karena semangat

TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HP
Sapi kurban Idul Adha milik Presiden Jokowi di Masjid Islamic Center Samarinda Provinsi Kalimantan Timur disembelih hari ini, Sabtu (1/8/2020). Inilah golongan orang-orang yang berhak menerima hewan kurban. 

TRIBUNKALTIM.CO - Kurang dari sebulan lagi hari raya Idul Adha 2021/1442 Hijriah menghampiri umat muslim diseluruh dunia, tak terkecuali di Indonesia.

Setiap tahunnya, perayaan hari raya Idul Adha dilakukan dengan penuh suka cita, selain karena amalan ibadahnya, juga karena semangat berbagi yang ditunjukan, terutama membagi-bagikan daging kurban.

Ya, hari raya Idul Adha atau yang biasa disebut dengan Lebaran Haji ini sangat erat kaitannya dengan kurban.

Daging kurban yang dibagikan ke masyarakat pada hari raya Idul Adha ternyata ada ketentuannya sesuai dengan syariat islam, apa saja ketentuannya, dan siapa-siapa saja yang berhak menerima daging kurban, simak juga waktu disarankan menyembelih hewan kurban dan tata tata cara menyembelih.

Untuk diketahui, sesuai kalender Idul Adha 2021 akan jatuh pada tanggal 20 Juli 2021.

Baca juga: Sambut Perayaan Idul Adha, Berikut Keutamaan dan Amalan Saleh 10 Hari Pertama pada Bulan Zulhijah

Hari raya haji ini juga sering disebut hari raya kurban.

Dimana nantinya umat muslim disarankan melaksanakan ibadah kurban.

Biasanya menyembelih sapi, kerbau, domba ataupun kambing.

Namun tidak semua orang berhak mendapatkan daging kurban pada Idul Adha.

Dikutip dari tribunnews.com, dijelaskan oleh Ustaz M. Hasbullah Agus Sumarno selaku Penyuluh Agama Islam Kemenag Surakarta dalam tayangan pada kanal Youtube Tribunnews.

Baca juga: Perayaan Idul Adha Makin Dekat, Berikut Tips Membeli Hewan Kurban yang Memenuhi Syarat

"Ini dikiaskan dengan pembagian zakat fitrah, artinya dalam zakat fitrah itu kan ada mustahiknya, adalah yang berhak menerima," jelas Ustaz Hasbullah.

Lalu siapa saja orang yang berhak menerima hewan kurban?

1. Fakir

Fakir adalah orang yang tidak bisa makan dalam sehari.

Pagi ia bisa makan, namun ketika siang belum tentu bisa makan.

2. Miskin

Miskin adalah orang yang hari ini bisa makan, namun untuk esok hari belum tentu bisa makan.

3. Gharim

Gharim adalah orang yang terlilit utang dan pada saat itu ia membutuhkan santunan atau bantuan.

Maka ketika ada pembagian hewan kurban orang itu berhak menerima.

4. Ibnu Sabil

Orang yang sedang perjalanan dalam kegiatan dakwah atau kegiatan untuk beribadah dan pada saat itu ia membutuhkan bantuan.

5. Mualaf

Mualaf adalah orang yang baru masuk Islam.

Kemudian ia kebetulan membutuhkan motivasi dan dorongan agar imannya bertambah kuat.

6. Amil

Amil adalah seluruh panitia yang berperan dalam pelaksanaan penyembelihan hewan kurban.

Meskipun tidak dalam jumlah besar, yang terpenting adalah bisa terbagi rata.

Baca juga: Update Hari Libur Nasional & Cuti Bersama, Maulid Nabi & Tahun Baru Islam Diubah, Nasib Idul Adha?

Dikutip dari Buku Pintar Panduan Lengkap Ibadah Muslimah oleh Ust M Syukron Maksum, berikut bacaan doa dan tata cara penyembelihan hewan kurban:

Waktu pelaksanaan penyembelihan dilakukan pada hari Idul Adha dan 3 hari sesudahnya atau hari Tasyrik.

Tidak ada batasan waktu, boleh dilaksanakan siang dan malam.

Namun menurut Syaikh Al Utsaimin, melakukan penyembelihan di waktu siang itu lebih baik.

Para ulama sepakat penyembelihan kurban tidak boleh dilakukan sebelum terbitnya fajat di hari Idul Adha.

Baca juga: Hari Raya Idul Adha 2021 Semakin Dekat, Ini Cara Memeriksa Kesehatan Ternak Sebelum Membeli

Tata cara penyembelihan kurban sebagai berikut:

- Sebaiknya pemilik kurban menyembelih hewan kurbannya sendiri.

Apabila pemilik hewan kurban tidak dapat menyembelih sendiri maka sebaiknya ia ikut datang menyaksikan penyembelihannya.

- Hendaknya memakai alat yang tajam untuk menyembelih.

- Hewan yang disembelih dibaringkan di atas lambung kirinya dan dihadapkan ke kiblat. Kemudian pisau ditekan kuat-kuat supaya cepat putus.

- Ketika akan menyembelih disyari'atkan membaca, "Bismillahi wallaahu akbar".

Untuk bacaan bismillah tidak perlu ditambahi Ar Rahman dan Ar Rahiim, hukumnya wajib menurut Imam Abu Hanifah, Malik dan Ahmad.

Baca juga: Berapa Hari Lagi Lebaran Idul Adha 2021 atau 1442 H? Niat dan Tata Cara Mandi Sebelum Sholat Ied

Sedangkan menurut Imam Syafi'i hukumnya sunah.

Adapun bacaan takbir Allahu Akbar para ulama sepakat kalau hukum membaca takbir ketika menyembelih ini adalah sunah dan bukan wajib.

Kemudian diikuti bacaan:

"Hadza minka wa laka." (HR. Abu Daud) atau "Hadza minka wa laka 'anni atau 'an fulan (disebutkan nama shahibul kurban).

Bisa juga dengan melafalkan doa agar diterima kurbannya, "Allahumma taqabbal minni atau min fulan (disebutkan nama shahibul kurban". (*)

Berita Seputar Idul Adha 2021

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved