Berita Balikpapan Terkini

Peringatan Terakhir Keluar, 521 PKL Pasar Pandansari akan Ditertibkan

Pemerintah Kota Balikpapan berencana akan memulai relokasi 521 Pedagang Kaki Lima (PKL) Pasar Pandansari.

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di area luar Pandan Sari saat ini sudah ramai memenuhi bahu jalan. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Pemerintah Kota Balikpapan berencana akan memulai relokasi 521 Pedagang Kaki Lima (PKL) Pasar Pandansari.

Relokasi tersebut rencananya akan dilaksanakan selama dua hari berturut, pada 22 Juni hingga 23 Juni 2021.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perdagangan Kota Balikpapan, Arzaedi Rachman kepada awak media.

“Kita akan melakukan penertiban PKL Pasar Pandansari sesuai dengan SK Walikota. Dalam SK tersebut ada beberapa lokasi yang dilarang untuk berjualan,” ujarnya, Selasa (22/6/2021).

Arzaedi menerangkan, lokasi yang akan ditertibkan, yakni di area dalam pagar pasar sebanyak 145 pedagang.

Baca juga: Terjunkan 300 Personel, Berikut Empat Lokasi Utama Penertiban PKL Pasar Pandansari Balikpapan

Depan pasar sebanyak 328 pedagang, sekitar depan toko Rindu sebanyak 40 pedagang, dan sekitar Bank Danamon sebanyak 8 pedagang. Total ada sekitar 521 pedagang yang akan ditertibkan.

Adapun rencana penempatan para pedagang kaki lima (PKL) akan direlokasi ke dalam Gedung Pasar Pandansari.

"Untuk petak yang telah disediakan oleh pemerintah kota Balikpapan ada 971 petak. Terdiri dari lantai 1, 2 dan 3," tuturnya.

Pada lantai 1 terdapat blok A1 dengan jumlah petak tersedia sebanyak 24 petak dan B1 sebanyak 165 petak.

Kemudian, lantai 2 terdapat blok A2 dengan jumlah petak tersedia sebanyak 57 dan B2 sebanyak 380 petak.

Selanjutnya pada lantai 3 terdapat blok B3 dengan jumlah petak tersedia sebanyak 345 petak di area Gedung Pasar Pandansari.

Baca juga: Pedagang Pasar Pandansari Balikpapan Protes terhadap PKL, Pemkot Tahun Ini akan Tertibkan

Arzaedi menambahkan, untuk melakukan operasi penertiban tersebut, Dinas Perdagangan akan bekerja sama, terutama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan ditambah dukungan dari TNI/Polri.

Bahkan, sebanyak 248 personel akan dilibatkan dalam pelaksanaan penertiban selama dua hari, mulai Selasa dan Rabu.

Sementara itu, pasca penertiban Dinas Perdagangan akan kembali bekerja sama dengan Satpol PP dibantu TNI/Polri.

Hal tersebut untuk melakukan pengawasan di area Pasar Pandansari, agar para PKL tidak lagi keluar untuk berjualan di area yang dilarang.

"Dengan jumlah petugas sebanyak 48 orang, terhitung Mulai 24 hingga 30 Juni 2021,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota Balikpapan telah mengeluarkan peringatan terakhir terhadap Pedagang Kaki Lima Pasar Pandansari.

Baca juga: Pedagang Pasar Pandansari Mengeluh ke Walikota Balikpapan, Omzet Turun, Kalah Bersaing dengan PKL

Kepala Satpol PP Balikpapan, Zulkifli mengatakan peringatan ketiga alias peringatan terakhir itu dikeluarkan kemarin.

Peringatan tersebut berisikan larangan berjualan Pedagang Kaki Lima (PKL) Pasar Pandansari di area yang dilarang.

Bahkan, Satpol PP Balikpapan telah berencana memasang Police Line pada area lapak liar yang dilarang hari ini, Selasa (22/6/2021).

"Hari ini anggota saya akan kembali turun ke lapangan. Bagi lapak yang sudah ditinggalkan pedagang akan kami police line langsung," ujar Zulkifli.

"Kalau misalnya belum, maka tindakan pengosongan akan dilakukan Rabu, besok," ujarnya.

Zulkifli juga berencana akan mematangkan rencana teknis penertiban melalui rapat kordinasi dengan sejumlah pihak hari ini.

Baca juga: Penuhi Ruas Jalan, Dinas Perdagangan Balikpapan Kirim Surat Awasi Keberadaan PKL Pasar Pandansari

Ia pun meminta agar para PKL Pasar Pandansari bisa memahami dan segera mengosongkan lapak dagangannya.

Sebab, hingga peringatan terakhir, masih banyak pedagang yang tetap berjualan di area yang telah dilarang.

"Mereka sebenarnya tahu juga kalau tanggal 23 Juni pemerintah akan melakukan penertiban di area bebas PKL, karena sudah diumumkan secara meluas," jelasnya.

Zulkifli menegaskan, area sekitaran Pasar Pandansari memang bukan lagi menjadi tempat berjualan.

Hal tersebut dikarenakan PKL yang menumpuk di bahu jalan menyebabkan kemacetan serta berdampak ke pedagang.

Sehingga, proses pendisiplinan PKL di Pandansari sudah mendapat kepastian hukum setelah terbitnya Surat Keputusan (SK) Walikota Balikpapan.

Surat keputusan bernomor 188.45-128/2021 itu ditandatangani Rizal Effendi sesaat sebelum masa jabatannya berakhir sebagai Walikota Balikpapan.

"Kami akan bersihkan, kita kembalikan fungsi fasum untuk masyarakat umum," ucapnya.

Berita tentang Balikpapan

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved