Berita Samarinda Terkini

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi di PT MGRM, Tersangka Iwan Ratman Hadir Secara Virtual

Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda, sidang menghadirkan Iwan Ratman yang kini menjadi terdakwa pada Selasa (22/6/2021)

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Suasana persidangan pembacaan dakwaan pada Iwan Ratman, eks Dirut Perusda PT MGRM Iwan Ratman yang kini jadi terdakwa atas kasus dugaan tipikor proyek tangki timbun, Selasa (22/6/2021) TRIBUNKALTIM.CO/ MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek fiktif pembangunan Tangki Timbun dan Terminal Bahan Bakar Minyak (BBM), yang mendera Perusahaan Daerah (Perusda) PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM), bergulir di meja hijau, pada Selasa (22/6/2021) hari ini.

Bertempat di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda, sidang menghadirkan Iwan Ratman yang kini menjadi terdakwa pada Selasa (22/6/2021) siang tadi.

Iwan Ratman menjadi aktor utama dalam kasus dugaan korupsi ini.

Dia saat itu selaku mantan Direktur Utama PT MGRM. 

Baca juga: Terjerat Kasus Korupsi, DPRD Kukar Beri Catatan Khusus Terkait Perda PT MGRM

Mantan pejabat di SKK Migas ini dihadirkan sebagai melalui sambungan virtual, dan kini tengah menjalani masa penahanannya di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Samarinda.

Sidang kali ini beragendakan pembacaan dakwaan terhadap tersangka Iwan Ratman, dipimpin langsung oleh Hasanuddin selaku Ketua Majelis Hakim didampingi Arwin Kusmanta dan Suprapto sebagai Hakim Anggota. 

Selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membacakan dakwaan terhadap terdakwa, yakni Emanuel Ahmad yang menjabat sebagai Aspidsus di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim. 

Dalam sidang kali ini juga dihadiri kuasa hukum terdakwa Iwan Ratman.

"Sidang dengan nomor perkara 25/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr, dengan ini dibuka secara umum," tegas Ketua Majelis Hakim, Hasanuddin membuka persidangan sembari mengetuk palu. 

Tanda dibukanya persidangan kemudian dilanjutkan JPU Emanuel Ahmad, dengan pembacaan dakwaan.

Sekaligus menetapkan Iwan Ratman untuk menyandang status sebagai terdakwa. 

Disampaikan terdakwa Iwan Ratman Bin Mansyur Yusuf, diangkat sebagai pimpinan di Perusda milik Pemkab Kukar yang bergerak di bidang minyak dan gas tersebut, berdasarkan Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor : 304/SK-BUP/HK/2018 pertanggal 7 September 2018.

Sebagaimana dalam fakta persidangan, JPU Emanuel Ahmad menyampaikan perihal sandungan perkara yang kini menjerat terdakwa berlandaskan penyalahgunaan jabatan.

Dimana dengan posisinya sebagai pucuk pimpinan di PT MGRM, terdakwa secara leluasa telah mengalihkan dana sebesar Rp 50 miliar ke PT Petro TNC Internasional.

Baca juga: Dugaan Keterlibatan Tersangka Lain Kasus Dugaan Korupsi PT MGRM, Ada Nama Keponakan Iwan Ratman

Dalam rangka pelaksanaan perjanjian kerja sama dalam proyek pembangunan Tangki Timbun dan Terminal BBM, di Samboja, Balikpapan dan Cirebon.

Disebutkan anggaran yang yang digunakan untuk proyek pembangunan tangki timbun di tiga daerah berasal dari deviden Pertamina Hulu Mahakam sebesar 10 persen.

Dari jumlah itu, Pemkab Kukar mendapatkan bagian 3,5 persen. Sedangkan sisanya mengalir ke Pemprov Kaltim. 

Dana hasil migas sebesar Rp 70 miliar yang diterima oleh Pemkab Kukar ini, kemudian dikelola oleh MGRM. Dari Rp 70 milar ini, Rp 50 miliar diantaranya untuk membangun tangki timbun dan terminal BBM, di Samboja, Balikpapan dan Cirebon. 

Namun sampai saat ini pembangunan itu tidak pernah ada. Alih-alih hendak dilaksanakan, uang sebesar Rp 50 miliar itu justru dialihkan ke perusahaan yang tak lain merupakan bentukan Iwan bersama keponakannya. 

Pria yang pernah dinobatkan sebagai TOP CEO BUMD tersebut, merupakan pemilik sekaligus pemegang saham di PT Petro TBC Internasional.

Dari perusahaan inilah, diduga terdakwa Iwan Ratman akan menilap uang puluhan miliar tersebut. 

Kerugian negara sebesar Rp 50 miliar tersebut, sebagaimana tertuang dari hasil Laporan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Timur dengan Nomor : LAPKKN-74/PW.17/5/2021 tertanggal 16 April 20201. 

Atas dugaan perbuatannya, Iwan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 SAyat (1) Ke-1 KUHPidana.

Baca juga: Dugaan Kasus Korupsi PT MGRM, Kejati Kaltim Serahkan Barang Bukti Uang Rp 501 Juta

"Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor  31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsI, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana," beber Emanuel Ahmad ketika membacakan dakwaan terdakwa Iwan Ratman.

Setelah pembacaan dakwaan tersebut, Iwan Ratman melalui Kuasa Hukumnya, memilih mengajukan eksepsi dan meminta waktu selama dua pekan persiapan. 

Tetapi pengajuan terdakwa, tidak diterima oleh Ketua Majelis Hakim, Hasanuddin. 

Hasil dari rundingan, Majelis Hakim hanya memberikan waktu selama satu Minggu kepada terdakwa bila ingin mengajukan eksepsi. 

"Satu minggu pak ya, gimana bisa,” kata Ketua Majelis Hakim.

Terdakwa Iwan Ratman melalui Kuasa Hukumnya, memilih untuk menerima atas pilihan yang diberikan Majelis Hakim. 

Dengan demikian sidang pun ditutup dan akan dilanjutkan pada Selasa (29/6/2021) mendatang.

"Dengan agenda pembacaan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa. Dengan ini sidang ditutup," tegas Hassanudin menutup persidangan. (*)

Berita tentang Samarinda

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved