Breaking News
Selasa, 5 Mei 2026

Berita Penajam Terkini

Dirut Perumda Benuo Taka Heriyanto dan Plt Sekda PPU Muliadi Dipolisikan, Ini Responnya

PT Kaltim Naga (KN) 99 dan PT BM Energy Inti Perkasa, melaporkan Plt Sekda dan Direktur Perumda Benuo Taka atas dugaan pencemaran dan penipuan,

Tayang:
Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MULIA SARI
Kuasa Hukum, Rokhman Wahyudi dan Direktur Perusahaan Lapor ke polisi atas dugaan penipuan dan pencemaran nama baik yang dilakukan Direktur Perumda Benuo Taka dan Plt Sekda Muliadi. TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MULIA SARI 

Disebutkan Rokhman, terkait pelaporan penipuan yang dilakukan oleh Direktur Perumda Benuo  Taka, Heriyanto. Diperkirakan perusahaan tersebut telah melakukan transaksi uang senilai kurang lebih Rp 2 miliar kepada Direktur Perusda Benuo Taka.

"Kalau izin gak lengkap kenapa dia buat SPK kepada kontraktor, kontraktor lah yang dirugikan, sedangkan uang di total sekitar Rp 2 miliar yang sudah masuk ke rekening perumda atas nama Heriyanto direkturnya." ujar Rokhman.

Kemudian laporan atas pencemaran nama baik yang dilayangkan kepada empat pejabat lingkup pemerintah daerah, yaitu Plt. Sekretaris Daerah Muliadi, Asisten I, Ahmad Usman, Plt. Kasatpol-PP, Muhtar dan Kabid Pengaduan, Kebijakan, Data dan Pelaporan Layanan DPMPTS, Fernando,

Karena surat perintah itu menyebabkan terjadi pencemaran nama baik, perusahaan seperti pencuri.

"Kadi kita laporkan ini ada 4 terlapor, Plt Sekda Muliadi, Asisten II, Ahmad usman, Plt kasatpol PP, Muhtar dan Fernando,

"Karena disini mereka berkomentar seolah-olah perusahaan ini nakal mencuri batubara," ujarnya.

"Pencemaran nama baik, kenapa pencemaran nama baik ketika saya melihat unsurnya, dia sengaja memberitakan bahwa PT BN Energy dan PT KN dan Grace Coal ini ilegal, kedua mereka menyerang kehormatan nama baik secara individu dan perusahaan," imbuhnya. 

Sementara itu, sampai berita ini ditayangkan TribunKaltim.Co, masih berusaha melakukan konfirmasi kepada Direktur Perusda Benuo Taka Heryanto dan Plt Sekda Muliadi.

Sementara itu, Asisten II Setkab PPU, Ahmad Usman masih enggan memberikan komentar

Sementara Plt Kasatpol PPU, Muhtar mengatakan, melakukan penyegelan perusahaan baru bara karena ada perintah. 

"Kalau tidak ada perintah tidak mungkin kami berani," ujarnya. 

Baca juga: Puncak Tumpukan Batu Bara Mengenai Badan Jembatan Ing Martadipura, DPRD Kukar Angkat Suara

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur kembali melakukan penyegelan dengan memasang garis polisi dan penghentian sementara, kegiatan penambangan dan pengangkutan batu bara dari PT. BM Energy di Kelurahan Gersik.

Penyegelan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) PPU bersama dengan Dinas Perizinan, Dinas Perhubungan dan Dinas Pekerja Umum (PU).

Bahkan penyegelan ini langsung melakukan dengan mamasang police line di lokasi yang diduga sebagai tempat penampungan akhir hasil batubara perusahaan tersebut.

Di lokasi tersebut juga nampak tumpukan batubara yang telah menjulang tinggi, yang siap dikirim ke salah satu perusahaan yang ada di PPU serta satu alat berat.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved