Breaking News
Selasa, 5 Mei 2026

Berita Penajam Terkini

Dirut Perumda Benuo Taka Heriyanto dan Plt Sekda PPU Muliadi Dipolisikan, Ini Responnya

PT Kaltim Naga (KN) 99 dan PT BM Energy Inti Perkasa, melaporkan Plt Sekda dan Direktur Perumda Benuo Taka atas dugaan pencemaran dan penipuan,

Tayang:
Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MULIA SARI
Kuasa Hukum, Rokhman Wahyudi dan Direktur Perusahaan Lapor ke polisi atas dugaan penipuan dan pencemaran nama baik yang dilakukan Direktur Perumda Benuo Taka dan Plt Sekda Muliadi. TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MULIA SARI 

Plt. Kepala Satpol-PP PPU, Muhtar mengatakan,  dilakukannya penyegelan disebabkan karena PT BM Energy belum melengkapi beberapa izin operasi usaha.

"Secepatnya melengkapi izin usaha, selama mereka belum urus perizinanya selama itu kita segel, setelah mereka telah mengurus izinya kita lepas kalau sudah lengkap," kata Muhtar, Selasa (22/6/2021).

Ditempat yang sama, Kepala Dinas Perizinan PPU, Alimuddin melalui Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan, Data dan Pelaporan Layanan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Fernando Hamonangan Hutagalung menjelaskan bahwa ada beberapa izin yang belum dilengkapi oleh perusahaan PT BM Energy.

Diantanya adalah tidak melengkapi IUP Operasi Produksi, tidak melengkapi izin jalan kabupaten/provinsi dan fungsi dan pemanfaatan pelabuhan PT. Balikpapan Forest Industries (BFI).

"Berdasarkan informasi dari perhubungan , TUKS ( terminal untuk kepentingan sendiri, read) adalah pemanfaatan hasil hutan, hutan tanam industri, jadi bukan untuk batubara," ujar Hutagalung.

"Batu bara ini diangkut melalui pelabuhan PT. BFI, tapi kan gak boleh barang di luar kayu, tidak diperkenankan, karena PT BFI izin hanya untuk hutan industri," ujarnya.

Ditambahkannya, penghentian dilakukan juga karena perusahaan tersebut menggunakan lahan milik perusahaan umum daerah (Perusda) Benuo Taka.

"Penggalian tanpa seizin Perusda, kemudian hasil galiannya ditampung di Kelurahan Gersik, serta itu juga tidak ada komunikasi dengan pimpinan daerah," kata dia.

Pihaknya memberikan waktu hingga tujuh hari kedepan agar perusahaan tersebut segera melengkapi izinnya. (*)

Berita tentang Penajam

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved