Selasa, 5 Mei 2026

Berita Penajam Terkini

Dirut Perumda Benuo Taka Heriyanto dan Plt Sekda PPU Muliadi Dipolisikan, Ini Responnya

PT Kaltim Naga (KN) 99 dan PT BM Energy Inti Perkasa, melaporkan Plt Sekda dan Direktur Perumda Benuo Taka atas dugaan pencemaran dan penipuan,

Tayang:
Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MULIA SARI
Kuasa Hukum, Rokhman Wahyudi dan Direktur Perusahaan Lapor ke polisi atas dugaan penipuan dan pencemaran nama baik yang dilakukan Direktur Perumda Benuo Taka dan Plt Sekda Muliadi. TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MULIA SARI 

TRIBUNKALTIM.CO,PENAJAM - Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka, Heriyanto dan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt Sekda), Penajam Paser Utara, Muliadi dipolisikan dua kontraktor tambang batu bara pada Rabu (23/6/2021).

PT Kaltim Naga (KN) 99 dan PT BM Energy Inti Perkasa, melaporkan Plt Sekda dan Direktur Perumda Benuo Taka atas dugaan pencemaran nama baik dugaan perusahaan dan penipuan.

Atas laporan dua perusahaan tambang batubara tersebut, saat dimintai keterangan melalui telepon seluler terkait hal itu.

Direktur Perumda Benuo Taka, Heriyanto dan Plt Sekda, Muliadi merespon hal itu dengan berbeda.

"Saya ngga ada tanggapan ya, kalau sudah bergulir saya akan tanggapi satu-satu, saya gak mau buang energi," kata Direktur Perusda Benuo Taka, Heriyanto, Selasa (23/6/2021) malam.

Baca juga: Tak Dilengkapi Izin, Satpol PP PPU Segel Perusahaan Batu Bara di Kelurahan Gersik

Sementara itu, Plt. Sekda Muliadi juga saat dimintai keterangan akan hal itu mengatakan, dirinya mangaku tidak terlalu berpengaruh atas laporan polisi tersebut, dan mengarahkan untuk menanyakan permasalah tersebut kepada DPMPTSP.

"Santai saja," ujar Muliadi.

"Konfirmasi ke bagian Kadis PTSP ya, kan masalah teknis aturan, beliau (Kadis PTSP) lebih paham semua," imbuhnya.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penyegelan, terhadap perusahaan batubara yakni PT BM Energy di Kelurahan Gersik, Kecamatan Penajam pada Selasa (22/6/2021) kemarin.

Atas penyegelan tersebut pihak perusahaan merasa keberatan.

Bukan hanya PT BM Energy, perusahan yang bekerjasama yaitu PT Kaltim Naga 99 juga secara resmi, membuat laporan terkait dugaan pencemaran nama baik dan penipuan ke Mapolres PPU pada Rabu (23/6/2021).

Kuasa Hukum, Rokhman Wahyudi menerangkan, bahwa dua perusahaan batubara ini merasa disebut-sebut melakukan pencurian atas lahan milik Perusda Benuo Taka.

Padahal perusahaan itu telah mendapat Surat Perjanjian Kerja (SPK) dari Perusda Benuo Taka.

Baca juga: Terjadi Penumpukan Batu Bara Tanpa Izin di Pelabuhan Tempayang, Bupati Harap Dishub Segera Bertindak

"Karena sudah mendapatkan SPK sesuai dengan perjanjian. SPK tentunya ada yang disebut uang DP (Drop Payment, read) sudah didistribusikan ke Heri (Direktur Perumda Benuo Taka) bukti transfer sudah kami lampirkan di Polres PPU," ujar Rokhman.

Pihaknya mengaku membuat dua laporan ke Polres PPU, yakni laporan atas adanya penipuan dan pencemaran nama baik.

Disebutkan Rokhman, terkait pelaporan penipuan yang dilakukan oleh Direktur Perumda Benuo  Taka, Heriyanto. Diperkirakan perusahaan tersebut telah melakukan transaksi uang senilai kurang lebih Rp 2 miliar kepada Direktur Perusda Benuo Taka.

"Kalau izin gak lengkap kenapa dia buat SPK kepada kontraktor, kontraktor lah yang dirugikan, sedangkan uang di total sekitar Rp 2 miliar yang sudah masuk ke rekening perumda atas nama Heriyanto direkturnya." ujar Rokhman.

Kemudian laporan atas pencemaran nama baik yang dilayangkan kepada empat pejabat lingkup pemerintah daerah, yaitu Plt. Sekretaris Daerah Muliadi, Asisten I, Ahmad Usman, Plt. Kasatpol-PP, Muhtar dan Kabid Pengaduan, Kebijakan, Data dan Pelaporan Layanan DPMPTS, Fernando,

Karena surat perintah itu menyebabkan terjadi pencemaran nama baik, perusahaan seperti pencuri.

"Kadi kita laporkan ini ada 4 terlapor, Plt Sekda Muliadi, Asisten II, Ahmad usman, Plt kasatpol PP, Muhtar dan Fernando,

"Karena disini mereka berkomentar seolah-olah perusahaan ini nakal mencuri batubara," ujarnya.

"Pencemaran nama baik, kenapa pencemaran nama baik ketika saya melihat unsurnya, dia sengaja memberitakan bahwa PT BN Energy dan PT KN dan Grace Coal ini ilegal, kedua mereka menyerang kehormatan nama baik secara individu dan perusahaan," imbuhnya. 

Sementara itu, sampai berita ini ditayangkan TribunKaltim.Co, masih berusaha melakukan konfirmasi kepada Direktur Perusda Benuo Taka Heryanto dan Plt Sekda Muliadi.

Sementara itu, Asisten II Setkab PPU, Ahmad Usman masih enggan memberikan komentar

Sementara Plt Kasatpol PPU, Muhtar mengatakan, melakukan penyegelan perusahaan baru bara karena ada perintah. 

"Kalau tidak ada perintah tidak mungkin kami berani," ujarnya. 

Baca juga: Puncak Tumpukan Batu Bara Mengenai Badan Jembatan Ing Martadipura, DPRD Kukar Angkat Suara

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur kembali melakukan penyegelan dengan memasang garis polisi dan penghentian sementara, kegiatan penambangan dan pengangkutan batu bara dari PT. BM Energy di Kelurahan Gersik.

Penyegelan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) PPU bersama dengan Dinas Perizinan, Dinas Perhubungan dan Dinas Pekerja Umum (PU).

Bahkan penyegelan ini langsung melakukan dengan mamasang police line di lokasi yang diduga sebagai tempat penampungan akhir hasil batubara perusahaan tersebut.

Di lokasi tersebut juga nampak tumpukan batubara yang telah menjulang tinggi, yang siap dikirim ke salah satu perusahaan yang ada di PPU serta satu alat berat.

Plt. Kepala Satpol-PP PPU, Muhtar mengatakan,  dilakukannya penyegelan disebabkan karena PT BM Energy belum melengkapi beberapa izin operasi usaha.

"Secepatnya melengkapi izin usaha, selama mereka belum urus perizinanya selama itu kita segel, setelah mereka telah mengurus izinya kita lepas kalau sudah lengkap," kata Muhtar, Selasa (22/6/2021).

Ditempat yang sama, Kepala Dinas Perizinan PPU, Alimuddin melalui Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan, Data dan Pelaporan Layanan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Fernando Hamonangan Hutagalung menjelaskan bahwa ada beberapa izin yang belum dilengkapi oleh perusahaan PT BM Energy.

Diantanya adalah tidak melengkapi IUP Operasi Produksi, tidak melengkapi izin jalan kabupaten/provinsi dan fungsi dan pemanfaatan pelabuhan PT. Balikpapan Forest Industries (BFI).

"Berdasarkan informasi dari perhubungan , TUKS ( terminal untuk kepentingan sendiri, read) adalah pemanfaatan hasil hutan, hutan tanam industri, jadi bukan untuk batubara," ujar Hutagalung.

"Batu bara ini diangkut melalui pelabuhan PT. BFI, tapi kan gak boleh barang di luar kayu, tidak diperkenankan, karena PT BFI izin hanya untuk hutan industri," ujarnya.

Ditambahkannya, penghentian dilakukan juga karena perusahaan tersebut menggunakan lahan milik perusahaan umum daerah (Perusda) Benuo Taka.

"Penggalian tanpa seizin Perusda, kemudian hasil galiannya ditampung di Kelurahan Gersik, serta itu juga tidak ada komunikasi dengan pimpinan daerah," kata dia.

Pihaknya memberikan waktu hingga tujuh hari kedepan agar perusahaan tersebut segera melengkapi izinnya. (*)

Berita tentang Penajam

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved