Berita Penajam Terkini
Tak Dilengkapi Izin, Satpol PP PPU Segel Perusahaan Batu Bara di Kelurahan Gersik
Penyegelan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) PPU bersama dengan Dinas Perizinan, Dinas Perhubungan dan Dinas Pekerja Umum (PU).
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur kembali melakukan penyegelan dengan memasang garis polisi dan penghentian sementara, kegiatan penambangan dan pengangkutan batu bara dari PT. BM Energy di Kelurahan Gersik.
Penyegelan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) PPU bersama dengan Dinas Perizinan, Dinas Perhubungan dan Dinas Pekerja Umum (PU).
Bahkan penyegelan ini langsung melakukan dengan mamasang police line di lokasi yang diduga sebagai tempat penampungan akhir hasil batubara perusahaan tersebut.
Baca juga: Terjadi Penumpukan Batu Bara Tanpa Izin di Pelabuhan Tempayang, Bupati Harap Dishub Segera Bertindak
D ilokasi tersebut juga nampak tumpukan batubara yang telah menjulang tinggi, yang siap dikirim ke salah satu perusahaan yang ada di PPU serta satu alat berat.
Plt. Kepala Satpol-PP PPU, Muhtar mengatakan, dilakukannya penyegelan disebabkan karena PT BM Energy belum melengkapi beberapa izin operasi usaha.
"Secepatnya melengkapi izin usaha, selama mereka belum urus perizinanya selama itu kita segel, setelah mereka telah mengurus izinya kita lepas kalau sudah lengkap," kata Muhtar, Selasa (22/6/2021).
Ditempat yang sama, Kepala Dinas Perizinan PPU, Alimuddin melalui Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan, Data dan Pelaporan Layanan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Fernando Hamonangan Hutagalung menjelaskan bahwa ada beberapa izin yang belum dilengkapi oleh perusahaan PT BM Energy.
Baca juga: Penumpukan Batu Bara Tanpa Izin, Ketua DPRD Paser Ingin Aktivitas di Pelabuhan Tempayang Dihentikan
Diantanya adalah tidak melengkapi IUP Operasi Produksi, tidak melengkapi izin jalan kabupaten/provinsi dan fungsi dan pemanfaatan pelabuhan PT. Balikpapan Forest Industries (BFI).
"Berdasarkan informasi dari perhubungan , TUKS ( terminal untuk kepentingan sendiri, read) adalah pemanfaatan hasil hutan, hutan tanam industri, jadi bukan untuk batubara," ujar Hutagalung.
"Batu bara ini diangkut melalui pelabuhan PT. BFI, tapi kan gak boleh barang di luar kayu, tidak diperkenankan, karena PT BFI izin hanya untuk hutan industri," ujarnya.
Ditambahkannya, penghentian dilakukan juga karena perusahaan tersebut menggunakan lahan milik perusahaan umum daerah (Perusda) Benuo Taka.
Baca juga: Puncak Tumpukan Batu Bara Mengenai Badan Jembatan Ing Martadipura, DPRD Kukar Angkat Suara
"Penggalian tanpa seizin Perusda, kemudian hasil galiannya ditampung di Kelurahan Gersik, serta itu juga tidak ada komunikasi dengan pimpinan daerah," kata dia.
Pihaknya memberikan waktu hingga tujuh hari kedepan agar perusahaan tersebut segera melengkapi izinnya. (*)