Berita Pemprov Kalimantan Timur
Disperindagkop dan UKM Lakukan Studi Banding, BP Batam: Izin Ekspor Harus Mudah dan Cepat
Melanjutkan rangkaian studi banding di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), rombongan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) dan UKM
TRIBUNKALTIM.CO - Melanjutkan rangkaian studi banding di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), rombongan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop & UKM) Kaltim mengunjungi Mal Pelayanan Publik Kota Batam pada Selasa (22/6/2021) lalu.
Dukungan pelayanan perizinan yang mudah dan cepat menjadi pendorong kuat untuk meningkatkan ekspor Kota Batam dan Kepri pada umumnya.
"Prinsipnya untuk ekspor, perizinan harus mudah dan cepat," kata Kasubdit Perdagangan Badan Pengusahaan (BP) Batam Yani Alkindi saat menerima rombongan yang dipimpin Kepala Disperindagkop dan UKM Kaltim, HM Yadi Robyan Noor di kantor BP Batam di areal Mal Pelayanan Publik Kota Batam.
Baca juga: Covid-19 Masih Mengancam, Gubernur Ingatkan Masyarakat Tetap Laksanakan 5M
Yani Alkindi mengungkapkan, untuk pelayanan perizinan ekspor semacam surat keterangan asal (SKA), waktu pelayanan maksimal hanya satu hari atau 8 jam.
"Jadi kalau berkas masuk jam 7 pagi, siang sudah harus selesai," ungkap Yani.
Semua staf pelayanan dalam posisi kerja yang sigap, sehingga tidak ada usulan SKA yang tidak tergarap.
"Kalau tidak selesai, SKP tidak ditandatangani, itu berkaitan dengan tunjangan kinerja. Jadi semua pasti menyelesaikan tugas masing-masing," paparnya lagi.
Di Batam, instansi penerbit SKA (IPSKA) ada dua, yakni BP Batam dan Pemkot Batam.
Pemkot Batam fokus untuk regulasi perizinan kemasyarakatan (UKM), sedangkan BP Batam fokus pada regulasi perizinan investasi.
"BP Batam mengurusi perizinan SKA untuk industri besar," tambah wanita yang mengaku sudah bekerja tidak kurang dari 32 tahun di BP Batam itu.
Dua IPSKA dalam satu kota pun tidak menjadi kendala.
Baca juga: 24-27 Juni 2021, Gubernur dan Wagub Pantau Pembangunan Wilayah Utara
Kehadiran dua IPSKA itu, menurutnya, justru lebih mempercepat proses perizinan baik untuk investasi maupun UKM.
Hebatnya lagi, dengan Mal Pelayanan Publik Kota Batam ini, BP Batam bahkan rata-rata bisa menerbitkan 100 dokumen per hari.
Kaltim sendiri baru bisa menerbitkan sekitar 100 SKA dalam satu bulan.
Sebagai perbandingan, jumlah eksportir Kaltim masih jauh atau tidak sebanyak di Batam.