Ratusan Lapak PKL Dibongkar

Hati-hati Kena Sanksi, Beli Dagangan PKL Pasar Pandansari Didenda hingga Rp 5 Juta

Hati-hati kena sanksi, beli dagangan PKL Pasar Pandansari bisa denda hingga Rp 5 juta.

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Ratusan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di area kawasan Pasar Pandansari ditertibkan Satpol PP Kota Balikpapan. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Walikota Balikpapan Rahmad Masud mengeluarkan instruksi mengenai penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) Pasar Pandansari.

Instruksi tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) Walikota Balikpapan bernomor 300/247/pem, yang ditandatangani 22 Juni 2021.

Adapun isinya, Satpol PP akan melakukan penegakan melalui tindakan Yustisi terhadap masyarakat yang melanggar ketentuan.

Untuk itu, PKL yang ditertibkan diminta agar berjualan di dalam gedung Pasar Pandansari dengan lapak yang sudah ada.

Ratusan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di area kawasan Pasar Pandansari ditertibkan Satpol PP Kota Balikpapan. Rabu (23/6/2021). TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Ratusan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di area kawasan Pasar Pandansari ditertibkan Satpol PP Kota Balikpapan. Rabu (23/6/2021). TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO)

Serta adanya imbauan pemberlakuan larangan membeli barang dagangan dari pedagang yang menjajakan dagangannya di jalan, kemudian di trotoar, jalur hijau, angkutan umum, dan taman di lingkungan kawasan pasar Pandansari.

Baca juga: Peringatan Terakhir Keluar, 521 PKL Pasar Pandansari akan Ditertibkan

"Pembeli juga bisa kita kenakan sanksi dengan yustisi berupa denda Rp 5 juta hingga denda kurungan. Keputusannya ada di tipiring," jelas Kepala Satpol PP Balikpapan Zulkifli, Rabu (23/6/2021).

Penertiban PKL dilakukan pemerintah Kota Balikpapan atas dasar Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 10 tahun 2017.

Peraturan tersebut mengatur terkait Penyelenggaraan Ketertiban Umum di Kota Balikpapan.

Selain itu, diperkuat dengan Keputusan Walikota Balikpapan bernomor 188.45-128/2021, tertanggal 2 April 2021 mengenai Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kawasan Pasar Pandansari Kota Balikpapan.

"Kita akan lihat situasi kembali kapan sanksi tersebut akan berlaku. Karena hari ini sudah mulai pengosongan tidak ada transaksi antara pembeli dan PKL," jelasnya.

Sementara itu, guna menjaga fungsi fasilitas umum, penataan dan ketertiban umum kawasan Pasar Pandansari Kota Balikpapan, Pemerintah Kota pun meminta kepada seluruh Pedagang Kaki Lima (PKL), yang berjualan bisa bekerja sama, untuk bisa memanfaatkan, menempati fasilitas berjualan Lantai II dan Lantai III dalam Gedung Pasar Pansansari.

"Pasca penertiban berharap tidak ada lagi PKL. Minimal di jalan utama, bisa bertahan selamanya. Dinas Perdagangan juga sudah merencanakan posko penjagaan secara terpadu," ucapnya.

Baca juga: Terjunkan 300 Personel, Berikut Empat Lokasi Utama Penertiban PKL Pasar Pandansari Balikpapan

PKL Pasar Pandansari Protes Lapak Dibongkar

Meski diwarnai protes pedagang, pembongkaran ratusan lapak pedagang kaki lima Pasar Pandansari tetap berlangsung.

Penertiban tersebut dilakukan oleh Satpol PP bersama Tim Gabungan, yang dimulai pukul 09.00 WITA secara bertahap.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved