Ratusan Lapak PKL Dibongkar
Hati-hati Kena Sanksi, Beli Dagangan PKL Pasar Pandansari Didenda hingga Rp 5 Juta
Hati-hati kena sanksi, beli dagangan PKL Pasar Pandansari bisa denda hingga Rp 5 juta.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini |
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Walikota Balikpapan Rahmad Masud mengeluarkan instruksi mengenai penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) Pasar Pandansari.
Instruksi tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) Walikota Balikpapan bernomor 300/247/pem, yang ditandatangani 22 Juni 2021.
Adapun isinya, Satpol PP akan melakukan penegakan melalui tindakan Yustisi terhadap masyarakat yang melanggar ketentuan.
Untuk itu, PKL yang ditertibkan diminta agar berjualan di dalam gedung Pasar Pandansari dengan lapak yang sudah ada.

Serta adanya imbauan pemberlakuan larangan membeli barang dagangan dari pedagang yang menjajakan dagangannya di jalan, kemudian di trotoar, jalur hijau, angkutan umum, dan taman di lingkungan kawasan pasar Pandansari.
Baca juga: Peringatan Terakhir Keluar, 521 PKL Pasar Pandansari akan Ditertibkan
"Pembeli juga bisa kita kenakan sanksi dengan yustisi berupa denda Rp 5 juta hingga denda kurungan. Keputusannya ada di tipiring," jelas Kepala Satpol PP Balikpapan Zulkifli, Rabu (23/6/2021).
Penertiban PKL dilakukan pemerintah Kota Balikpapan atas dasar Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 10 tahun 2017.
Peraturan tersebut mengatur terkait Penyelenggaraan Ketertiban Umum di Kota Balikpapan.
Selain itu, diperkuat dengan Keputusan Walikota Balikpapan bernomor 188.45-128/2021, tertanggal 2 April 2021 mengenai Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kawasan Pasar Pandansari Kota Balikpapan.
"Kita akan lihat situasi kembali kapan sanksi tersebut akan berlaku. Karena hari ini sudah mulai pengosongan tidak ada transaksi antara pembeli dan PKL," jelasnya.
Sementara itu, guna menjaga fungsi fasilitas umum, penataan dan ketertiban umum kawasan Pasar Pandansari Kota Balikpapan, Pemerintah Kota pun meminta kepada seluruh Pedagang Kaki Lima (PKL), yang berjualan bisa bekerja sama, untuk bisa memanfaatkan, menempati fasilitas berjualan Lantai II dan Lantai III dalam Gedung Pasar Pansansari.
"Pasca penertiban berharap tidak ada lagi PKL. Minimal di jalan utama, bisa bertahan selamanya. Dinas Perdagangan juga sudah merencanakan posko penjagaan secara terpadu," ucapnya.
Baca juga: Terjunkan 300 Personel, Berikut Empat Lokasi Utama Penertiban PKL Pasar Pandansari Balikpapan
PKL Pasar Pandansari Protes Lapak Dibongkar
Meski diwarnai protes pedagang, pembongkaran ratusan lapak pedagang kaki lima Pasar Pandansari tetap berlangsung.
Penertiban tersebut dilakukan oleh Satpol PP bersama Tim Gabungan, yang dimulai pukul 09.00 WITA secara bertahap.
"Protes warga biasa, kita menghargai warga yang keberatan karena merasa tidak adil. Tapi ini sesuatu yang baik dan terbaik," ujar Kepala Satpol PP Balikpapan, Zulkifli, Rabu (23/5/2021).
Dalam pelaksanaannya, penertiban terhadap lapak ratusan pedagang PKL Pasar Pandansari dilakukan dengan mengerahkan belasan truk.

Pantauan TribunKaltim.co, sedikitnya ada belasan truk dikerahkan bersama ratusan personel atau petugas gabungan.
Petugas gabungan terdiri dari unsur Satpol PP Kota Balikpapan, Dinas Perdagangan Kota Balikpapan dan dihadiri pula TNI/POLRI, untuk melakukan pengamanan.
Pembongkaran dilakukan setelah sebelumnya pedagang kaki lima (PKL) telah mendapat tiga kali surat peringatan yang dilayangkan pemerintah kota.
Sebagian PKL memilih pasrah, bahkan ada yang sebelumnya membongkar lapaknya secara mandiri.
"Pasrah mbak, sudah saya bongkar dari kemarin. Sementara barang-barang dibawa ke rumah. Kami diminta untuk masuk ke dalam pasar," kata pedagang pisang, Supardi.
Sementara sebagian lainnya, seperti ratusan PKL yang berada di kawasan jalan utama memprotes tindakan pemerintah dan menolak dibongkar.
Adapun alasannya, PKL di kawasan itu merasa tidak diperlakukan adil. Sebab, sebagian PKL yang berjualan di Gang justru tidak ditertibkan.
"Saya butuh keadilan. Kita sama-sama cari makan. Dari pagi saya sudah dorong gerobak. Lapak saya dibongkar tapi kenapa di gang tidak. Harusnya dibongkar semua saja," ucap Lena, seorang pedagang.
Diberitakan sebelumnya, ratusan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di kawasan Pasar Pandansari ditertibkan.
Penertiban itu dilakukan oleh pemerintah kota Balikpapan, melalui Satpol PP Kota Balikpapan bersama Tim Gabungan.
Mereka (PKL) yang ditertibkan, telah mendapatkan surat peringatan dari Dinas Perdagangan sebanyak tiga kali berturut.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Balikpapan, Arzaedi Rahman meminta PKL Pasar Pandansari bisa memanfaatkan lapak di dalam gedung pasar.
"Kios sebenarnya sudah tertata, hanya kita minta tidak melebihi petak yang ada. Silahkan pindah ke dalam, ada 971 petak yang kosong tidak terpakai," ujarnya, Rabu (23/6/2021).
Berdasar informasi yang dihimpun Tribunkaltim.co, ada empat wilayah prioritas yang akan menjadi sasaran penertiban.
Pertama, jalan utama di depan Pasar Pandasari hingga keluar arah Jalan Suprapto.
Kedua, di depan Masjid Manuntung. Sebab, area tersebut merupakan salah satu jalan utama di Balikpapan.
Ketiga, penertiban juga akan dilakukan oleh Tim gabungan di depan wilayah kantor Kelurahan Marga Sari.
Keempat, penertiban juga akan dilakukan di area parkir pasar Pandansari. Lokasi itu masuk ke dalam wilayah yang dilarang untuk berjualan. (*)