Berita Bontang Terkini

Syarat Mengurus SIM dan SKCK Ada Sertifikat Vaksin Covid-19, Kapolres Bontang: Itu Informasi Hoaks

Polres Bontang luruskan informasi bohong atau hoaks terkait syarat pengurusan SIM dan SKCK yang harus melampirkan sertifikat vaksin Covid-19

Penulis: Ismail Usman | Editor: Budi Susilo
HO/POLRES BONTANG
MEDIA SOSIAL - Tangkapan layar informasi hoax yang disebar via media sosial soal buat SIM dan SKCK perlu disodorkan syarat sertifikat vaksin Covid-19. Akun resmi Polres Bontang menjelaskan, berita yang beredar di dunia maya adalah tidak benar, alias hoaks. 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Polres Bontang luruskan informasi bohong atau hoaks terkait syarat pengurusan SIM dan SKCK yang harus melampirkan sertifikat vaksin Covid-19.

Demikian ditegaskan oleh Kapolres Bontang, AKBP Hanifa Martunas Siringoringo kepada Tribunkaltim.co pada Rabu (23/6/2021) di Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur.

Dia menyatakan, jika informasi yang beredar itu adalah hoax alias berita palsu, tidak benar itu pengurusan harus melampirkan sertifikat.

Sejauh ini, Polres Bontang belum menjadikan sertifikat vaksin Covid-19 itu jadi salah satu syarat administrasi pengurusan SIM dan SKCK.

Baca juga: Pertama di Kaltim, Bayar Permohonan SIM & SKCK Non Tunai di Polresta Balikpapan, Anti Pungli

"Itu infomasi hoax yang beredar di medsos itu," terangnya.

Ia pun menyampaikan, persyaratan dokumen pembuatan SIM di Polres Bontang masih sama seperti sebelumnya.

Namun dalam proses pengurusan administrasi para pendaftar pembuatan SIM dan SKCK harus mematuhi protokol kesehatan Covid-19, sesuai standar yang ditetapkan.

“Cuman pas ngurusnya harus prokes. Karena itu, kita perketat,” terangnya.

Warga Jangan Cepat Percaya

Selain itu, AKBP Hanifa juga menambahkan, untuk seluruh warga masyarakat diimbau agar tidak cepat percaya terhadap infomasi yang tidak jelas sumbernya.

Dan tentu saja, masyarakat juga dilarang meneruskan atau menyebar luaskan informasi tersebut jika belum ada sumber yang jelas.

Baca juga: Info Pelayanan Administrasi Pembuatan SKCK di Polres Malinau, Berikut Syarat dan Tarifnya

Untuk memastikan informasi yang tanpa sumber jelas itu, masyarakat bisa melakukan konfirmasi dengan datang ke kantor polisi terdekat atau melalui pengaduan via telepon 110.

“Kita tahu, mayoritas masyarakat belum vaksin. Jadi tidak mungkin kebijakan itu diberlakukan,” terangnya.

Prosedur Membuat SKCK

Untuk diketahui, Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau disingkat SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi intelkam kepada seseorang pemohon atau warga.

Surat ini untuk menerangkan tentang ada maupun tidak adanya catatan seseorang dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Masa berlaku SKCK adalah 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika melewati masa berlaku, maka SKCK dapat diperpanjang.

Pengurusan SKCK ini dapat dilakukan secara langsung di loket pelayanan SKCK di kantor polisi terdekat dengan membawa dokumen yang disyaratkan dan mengisi formulir.

Baca juga: Boncengan Berdua Pakai Motor Modif, Rahmad-Thohari Urus SKCK di Polresta Balikpapan

Selain itu, ada cara yang lebih mudah dengan mendaftar SKCK secara online dengan mengunggah dokumen yang disyaratkan dan mengisi form yang tersedia.

Biasanya, SKCK kerap dibutuhkan sebagai syarat administrasi untuk berbagai keperluan. Misalnya, untuk kebutuhan calon pegawai negeri sipil ( CPNS) dan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ( PPPK), yang biasanya membutuhkan dokumen SKCK.

Oleh karena itu, tak ada salahnya Anda mulai mempersiapkan SKCK sehingga dokumen itu sudah tersedia ketika membutuhkannya.

Simak panduan berikut, seperti dilansir dari situs skck.polri.go.id.

Pembuatan SKCK baru dapat dilakukan di kantor polisi sesuai dengan domisili.

Selain itu, jika SKCK sudah habis masa berlakunya selama lebih dari satu tahun, maka SKCK mesti diperpanjang.

Cara membuat SKCK baru

Membawa surat pengantar dari kantor kelurahan tempat domisili pemohon.
Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai domisili yang tertera di surat pengantar dari kantor kelurahan.
Membawa fotokopi kartu keluarga.
Membawa fotokopi akta kelahiran.
Membawa pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar.
Mengisi formulir daftar riwayat hidup yang telah disediakan di kantor polisi.
Pengambilan sidik jari oleh petugas.

Cara memperpanjang SKCK

Membawa SKCK yang lama asli atau legalisir.
Membawa fotokopi KTP/SIM.
Membawa fotokopi kartu keluarga.
Membawa fotokopi akta kelahiran.
Membawa pas foto terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 3 lembar.
Mengisi formulir perpanjangan SKCK.

Syarat dan ketentuan

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi bagi pemohon SKCK ini. Baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA).

Syarat untuk WNI

Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
Fotokopi paspor.
Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Fotokopi Akte Lahir/Kenal Lahir/Ijazah.
Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP-el.

Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka. Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Syarat untuk WNA

Surat permohonan dari sponsor perusahaan atau lembaga yang mempekerjakan, menggunaan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
Fotokopi KTP dan surat nikah apabila sponsor dari suami atau istri WNI.
Fotokopi paspor.
Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Fotokopi IMTA dari Kemenaker.
Fotokopi surat tanda melapor (STM) dari kepolisian.

Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang warna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan terlihat muka utuh untuk yang berjilbab.

Berita tentang Bontang

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved