Berita Malinau Terkini
Info Pelayanan Administrasi Pembuatan SKCK di Polres Malinau, Berikut Syarat dan Tarifnya
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Satintelkam Polres Malinau, masyarakat dapat mengurus SKCK dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut
TRIBUNKALTIM.CO, MALINAU - Di Kabupaten Malinau, masyarakat dapat mengurus SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian di kantor pelayanan administrasi Satintelkam di Mako Polres Malinau, Sabtu (13/3/2021).
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Satintelkam Polres Malinau, masyarakat dapat mengurus SKCK dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Kaltara Hari Ini, Malinau Diguyur Hujan Disertai Petir Malam Nanti
1. Foto kopi KTP dan menunjukkan KTP Asli, atau Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP,
2. Foto kopi Kartu Keluarga,
3. Foto kopi Akta kelahiran,
4. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm latar belakang warna merah sebanyak 6 (enam) lembar.
Baca juga: Realisasi Dana Desa Capai Rp 311 M di 2020, Sebanyak 40 Desa Masih Tertinggal di Malinau
Adapun tata cara mengurus SKCK, pemohon dapat langsung mendatangi loket pelayanan adminisrasi Satintelkam di Polres Malinau.
Dengan membawa persyaratan dimaksud dan menunjukkan dokumen asli kepada petugas pelayanan.
Setelah itu, petugas akan memberikan formulir berisi daftar pertanyaan, meliputi identitas pemohon, biodata dan hal-hal lain berkaitan informasi diri pemohon.
Biaya mengurus SKCK di Polres Malinau sebesar Rp 30 ribu sesuai PP 60/2016. Loket pelayanan administrasi buka tiap hari senin hingga jumat, mulai pukul 08:00 hingga 15:30 Wita.
Baca juga: Kadinkes Malinau Serahkan 3 Unit Ambulans, Tunjang Layanan Kesehatan di Perbatasan RI-Malaysia
Baca juga: Varian Corona B117 Terdeteksi di Balikpapan, Dinkes Malinau Angkat Bicara, Beber 2 Cara Pencegahan
Kapolres Malinau, AKBP Agus Nugraha mengatakan pihaknya berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
"Pembangunan zona integritas merupakan komitmen kami di Polres Malinau untuk meningkatkan kualitas layanan publik," ujarnya.
Termasuk meningkatkan mutu layanan administrasi SKCK, izin keramaian atau hal-hal lain yang berkaitan pelayanan publik di Polres Malinau.
Baca juga: Direktur RSUD Malinau Beberkan Penyebab Calon Penerima Gagal Disuntik Vaksin Sinovac
"Kami terbuka untuk menampung saran dan masukan dari masyarakat. Mutu layanan publik seperti layanan administrasi SKCK, SIM dan hal lain yang berkaitan pelayanan masyarakat di Polres Malinau," katanya.
Kantor pelayanan administrasi Satintelkam beralamat di Mako Polres Malinau, Jalan Pusat Pemerintahan, Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimanyan Utara.
Penulis: Mohammad Supri | Editor: Mathias Masan Ola