PPDB Kaltara 2021

Wagub Kaltara Sebut Potensi Masalah PPDB Lebih Besar Jika Zonasi Sekolah tak Diatur

Wakil Gubernur Kalimantan Utara Yansen Tipa Padan menanggapi isu terkait pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021 di Kaltara.

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD SUPRI
Suasana kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan di wilayah Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, beberapa waktu lalu. Wagub Yansen TP mengatakan sesuai tugas dan fungsi Pemerintah Provinsi Kaltara di bidang pendidikan, Peraturan Gubernur 4/2021 mengatur tentang mekanisme penerimaan peserta didik baru khusus SMA, SMK dan SLB di Kaltara.TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD SUPRI 

TRIBUNKALTIM.CO, MALINAU- Wakil Gubernur Kalimantan Utara Yansen Tipa Padan menanggapi isu terkait pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021 di Kaltara.

Yansen TP mengatakan, sesuai tugas dan fungsi Pemerintah Provinsi Kaltara di bidang pendidikan, Peraturan Gubernur 4/2021 mengatur tentang mekanisme penerimaan peserta didik baru khusus SMA, SMK dan SLB di Kaltara.

"Tujuan zonasi adalah agar peserta didik tidak menumpuk di satu sekolah. Kalau semua mau di SMA 1 Malinau, bagaimana dengan SMA yang lainnya," ujarnya kepada TribunKaltim.Co, Kamis (24/6/2021).

Yansen TP mengatakan jalur penerimaan peserta didik baru (PPDB) dibagi menjadi beberapa jalur.

Khusus SMA di wilayah perkotaan dibagi menjadi 4 jalur pendaftaran.

Baca juga: Pantau Pelaksanaan PPDB, Ombudsman RI Provinsi Kaltara Terima Satu Aduan

Yakni, jalur zonasi, afirmasi atau keluarga miskin (Gakin), perpindahan orang tua dan prestasi. Metode pendaftaran dilakukan secara Daring.

Mekanisme PPDB 2021 berpedoman pada Peraturan Gubernur Kaltara Nomor 4/2021 tentang penyelenggaraan PPDB SMA, SMK dan SLB.

"Selain zonasi ada jalur lain. Di wilayah perkotaan ini ada persaingan, karena peserta didiknya banyak. Kenapa diatur soal mekanisme pendaftaran, supaya meminimalisir masalah yang lebih besar," katanya.

Sebelumnya persoalan jalur pendaftaran PPDB mengundang pertanyaan orang tua peserta didik.

Utamanya untuk jalur zonasi yang dinilai mempersempit dan membatasi pilihan peserta didik.

Ditanya mengenai hal ini, Yansen TP menjelaskan jika tak diatur, PPDB malah mengundang masalah lain yang lebih besar.

Sebab, setiap sekolah memiliki daya tampung. Peserta didik yang diterima juga terbatas.

Baca juga: Mulai Besok Pendaftaran PPDB di Kabupaten Paser akan Dibuka Secara Serentak

Mekanisme zonasi menurutnya bertujuan supaya sebaran peserta didik lebih merata.

"Karena ada daya tampung sekolah dan ini terbatas. Kalau yang dibutuhkan seribu, terus yang daftar 2 ribu kan jadi masalah lagi.

Tolong sampaikan ke masyarakat, ini adalah mekanisme kita agar ada pemerataan. Harus diatur supaya tertib. Zonasi ini supaya siswa tidak menumpuk di satu sekolah," katanya. (*)

Berita tentang PPDB 2021

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved