Berita Nasional Terkini

Abu Janda Beber Vonis 4 Tahun Habib Rizieq Akibat Karma, Dihukum 2 Kali Lebih Berat Dibanding Ahok

Abu Janda beber vonis 4 tahun Habib Rizieq Shihab akibat karma, dihukum 2 kali lebih berat dibanding Ahok

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Wartakotalive.com/Joko Supriyanto
Permadi Arya alias Abu Janda ikut merespon vonis 4 tahun yang dijatuhkan hakim ke Habib Rizieq Shihab 

Pertimbangan meringankan bagi Habib Rizieq yakni ada tanggungan keluarga dan seorang guru agama, sehingga diharapkan bisa menunjukkan kelakuan yang baik ke depannya.

Sementara pertimbangan memberatkan karena dianggap meresahkan warga, karena menyatakan kondisinya sehat meski terkonfirmasi Covid-19.

Sementara itu, Abu Janda dalam postingan Instagram mengunggah kolase foto Basuki Tjahaja Purnama dan Habib Rizieq Shihab saat duduk di bangku persidangan.

Dalam foto itu, tertera vonis yang diberikan kepada Ahok dua tahun sedangkan vonis kepada Habib Rizieq empat tahun.

"Tok tok! karma itu memang suka 2x lipet," tulis Abu Janda dalam postingan itu.

Baca juga: FAKTA LAIN Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Swab RS UMMI, Polisi & Massa Terlibat Bentrok

Opsi Grasi ke Presiden

Sementara itu, kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, menanggapi opsi yang diberikan majelis hakim kepada kliennya setelah sidang vonis terkait kasus tes usap RS Ummi Bogor.

Majelis hakim opsi kepada Rizieq untuk mengajukan permohonan pengampunan atau grasi kepada Presiden Joko Widodo.

Menurut Aziz Yanuar, opsi itu unik.

Sebab, kasus pelanggaran protokol kesehatan harus meminta grasi kepada presiden.

"Ini unik, saya belum bisa berkomentar lebih lanjut.

Tapi, patut dicatat ini menarik ketika ada majelis hakim dalam satu kasus yang katanya kasus prokes dan pidana, tapi ada embel-embel meminta grasi ke Presiden," ujar Aziz Yanuar kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur

Aziz mengajak para ahli hukum untuk berkomentar apakah opsi itu lazim atau tidak.

"Kami kaget juga, tapi Rizieq dan para terdakwa sudah memutuskan akan banding," ujar Aziz.

Baca juga: Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Swab RS UMMI

Sebelumnya, majelis hakim memberikan opsi kepada Rizieq untuk mengajukan grasi ke presiden.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved