Berita Nasional Terkini
Abu Janda Beber Vonis 4 Tahun Habib Rizieq Akibat Karma, Dihukum 2 Kali Lebih Berat Dibanding Ahok
Abu Janda beber vonis 4 tahun Habib Rizieq Shihab akibat karma, dihukum 2 kali lebih berat dibanding Ahok
Pertimbangan meringankan bagi Habib Rizieq yakni ada tanggungan keluarga dan seorang guru agama, sehingga diharapkan bisa menunjukkan kelakuan yang baik ke depannya.
Sementara pertimbangan memberatkan karena dianggap meresahkan warga, karena menyatakan kondisinya sehat meski terkonfirmasi Covid-19.
Sementara itu, Abu Janda dalam postingan Instagram mengunggah kolase foto Basuki Tjahaja Purnama dan Habib Rizieq Shihab saat duduk di bangku persidangan.
Dalam foto itu, tertera vonis yang diberikan kepada Ahok dua tahun sedangkan vonis kepada Habib Rizieq empat tahun.
"Tok tok! karma itu memang suka 2x lipet," tulis Abu Janda dalam postingan itu.
Baca juga: FAKTA LAIN Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Swab RS UMMI, Polisi & Massa Terlibat Bentrok
Opsi Grasi ke Presiden
Sementara itu, kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, menanggapi opsi yang diberikan majelis hakim kepada kliennya setelah sidang vonis terkait kasus tes usap RS Ummi Bogor.
Majelis hakim opsi kepada Rizieq untuk mengajukan permohonan pengampunan atau grasi kepada Presiden Joko Widodo.
Menurut Aziz Yanuar, opsi itu unik.
Sebab, kasus pelanggaran protokol kesehatan harus meminta grasi kepada presiden.
"Ini unik, saya belum bisa berkomentar lebih lanjut.
Tapi, patut dicatat ini menarik ketika ada majelis hakim dalam satu kasus yang katanya kasus prokes dan pidana, tapi ada embel-embel meminta grasi ke Presiden," ujar Aziz Yanuar kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur
Aziz mengajak para ahli hukum untuk berkomentar apakah opsi itu lazim atau tidak.
"Kami kaget juga, tapi Rizieq dan para terdakwa sudah memutuskan akan banding," ujar Aziz.
Baca juga: Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Swab RS UMMI
Sebelumnya, majelis hakim memberikan opsi kepada Rizieq untuk mengajukan grasi ke presiden.