Berita Nasional Terkini

Abu Janda Beber Vonis 4 Tahun Habib Rizieq Akibat Karma, Dihukum 2 Kali Lebih Berat Dibanding Ahok

Abu Janda beber vonis 4 tahun Habib Rizieq Shihab akibat karma, dihukum 2 kali lebih berat dibanding Ahok

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Wartakotalive.com/Joko Supriyanto
Permadi Arya alias Abu Janda ikut merespon vonis 4 tahun yang dijatuhkan hakim ke Habib Rizieq Shihab 

TRIBUNKALTIM.CO - Pegiat media sosial Abu Janda alias Permadi Arya ikut merespon vonis yang dijatuhkan kepada Habib Rizieq Shihab.

Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Imam Besar eks Front Pembela Islam ( FPI), tersebut.

Abu Janda lantas mengungkit apa yang dialami Rizieq Shihab ini merupakan karma.

Permadi Arya kemudian mengaitkannya dengan yang dialami mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

Menurut Abu Janda, karma yang didapat Rizieq Shihab dua kali lebih berat dibandingkan dengan vonis hakim kepada Ahok.

Diketahui, Ahok divonis 2 tahun penjara, sedangkan Rizieq Shihab 4 tahun penjara.

Baca juga: Vonis Habib Rizieq Sama dengan Jaksa Pinangki, Respon Fadli Zon, Fahri Hamzah dan Mardani Ali Sera

Saat itu, Ahok tersangkut kasus penistaan agama, dan didemo beberapa kali yang dikenal dengan aksi 411 dan 212.

Via Instagram, Abu Janda lantas memosting gambar Ahok dan Rizieq Shihab saat menerima vonis hakim.

Pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda berkomentar tentang vonis yang diberikan majelis hakim terhadap terdakwa Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq.

Habib Rizieq Shihab akhirnya divonis 4 tahun penjara dalam perkara tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab di RS UMMI Bogor.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Khadwanto mengatakan Habib Rizieq terbukti bersalah dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (24/6/2021) tersebut.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun," kata Khadwanto, Kamis (24/6/2021).

Habib Rizieq dianggap melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana saat menyatakan dirinya sehat meski hasil tes PCR menunjukkan positif Covid-19.

Baca juga: NEWS VIDEO Tak Terima Divonis 4 Tahun Penjara, Rizieq Shihab Langsung Ajukan Banding

Putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta vonis enam tahun penjara.

"Putusan tersebut diucapkan pada sidang yang terbuka untuk umum pada Kamis (24/6/2021)," ujar Khadwanto.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved