Berita Nasional Terkini
Abu Janda Beber Vonis 4 Tahun Habib Rizieq Akibat Karma, Dihukum 2 Kali Lebih Berat Dibanding Ahok
Abu Janda beber vonis 4 tahun Habib Rizieq Shihab akibat karma, dihukum 2 kali lebih berat dibanding Ahok
Hal itu diungkapkan hakim setelah menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Rizieq.
"Sesuai Pasal 196 KUHP, saudara memiliki hak pertama menerima atau menolak putusan saat ini juga, yaitu mengajukan banding.
Kedua, hak untuk pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap," kata Hakim Ketua Khadwanto.
"Ketiga, mengajukan permohonan pengampunan kepada Presiden dalam hal saudara menerima putusan yang disebut grasi," imbuh Khadwanto.
Dengan tegas, Rizieq langsung mengajukan banding atas vonis tersebut..
Baca juga: Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Swab RS UMMI, Tonton Live Report Kompas TV
"Saya menolak keputusan majelis hakim dan saya menyatakan banding," kata Rizieq, tak lama setelah vonis dijatuhkan.
(*)
Artikel ini telah tayang dengan judul Bandingkan Vonis Ahok dan Habib Rizieq, Abu Janda: Karma Itu Memang Suka Dua Kali Lipat, https://wartakota.tribunnews.com/2021/06/25/bandingkan-vonis-ahok-dan-habib-rizieq-abu-janda-karma-itu-memang-suka-dua-kali-lipat?page=3.