Berita Nasional Terkini

Abu Janda Beber Vonis 4 Tahun Habib Rizieq Akibat Karma, Dihukum 2 Kali Lebih Berat Dibanding Ahok

Abu Janda beber vonis 4 tahun Habib Rizieq Shihab akibat karma, dihukum 2 kali lebih berat dibanding Ahok

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Wartakotalive.com/Joko Supriyanto
Permadi Arya alias Abu Janda ikut merespon vonis 4 tahun yang dijatuhkan hakim ke Habib Rizieq Shihab 

Hal itu diungkapkan hakim setelah menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Rizieq.

"Sesuai Pasal 196 KUHP, saudara memiliki hak pertama menerima atau menolak putusan saat ini juga, yaitu mengajukan banding.

Kedua, hak untuk pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap," kata Hakim Ketua Khadwanto.

"Ketiga, mengajukan permohonan pengampunan kepada Presiden dalam hal saudara menerima putusan yang disebut grasi," imbuh Khadwanto.

Dengan tegas, Rizieq langsung mengajukan banding atas vonis tersebut..

Baca juga: Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Swab RS UMMI, Tonton Live Report Kompas TV

"Saya menolak keputusan majelis hakim dan saya menyatakan banding," kata Rizieq, tak lama setelah vonis dijatuhkan.

(*)

Artikel ini telah tayang dengan judul Bandingkan Vonis Ahok dan Habib Rizieq, Abu Janda: Karma Itu Memang Suka Dua Kali Lipat, https://wartakota.tribunnews.com/2021/06/25/bandingkan-vonis-ahok-dan-habib-rizieq-abu-janda-karma-itu-memang-suka-dua-kali-lipat?page=3.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved