Berita Nasional Terkini
NASIB Aipda Roni, Oknum Polisi di Medan yang Rudapaksa & Bunuh 2 Wanita Muda, Terancam Hukuman Mati
Kasus kematian dua wanita muda di medan yang tewas dibunuh oknum polisi memasuki babak baru.
TRIBUNKALTIM. CO - Aipda Roni Syahputra, oknum polisi di Belawan yang merudapaksa dan membunuh 2 gadis terancam hukuman mati.
Untuk diketahui, kasus kematian dua wanita muda di medan yang tewas dibunuh oknum polisi memasuki babak baru.
Selain membunuh, Aipda Roni Syahputra juga merudapaksa kedua korban.
Kedua korban tersebut adalah RP (21) dan gadis di bawah umur berinisial AC (13).
Baca juga: TERUNGKAP Cara Oknum Polisi Rudapaksa dan Aniaya Gadis 16 Tahun di Polsek, Korban Takut Diancam Ini
Kasus pembunuhan dua gadis yang dilakukan oknum bernama Aipda Roni Syahputra sempat menghebohkan Sumatera Utara.
Oknum polisi yang bertugas di Polres Pelabuhan Belawan bernama Aipda Roni Syahputra terancam hukuman mati.
Hal itu dijelaskan dalam sidang kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri Medan pada Senin (21/6/2021).
Pria berusia 45 tahun itu diketahui merudapaksa dan menghabisi dua gadis ABG masing-masing berinisial RP (21) dan AC (13).
Kasus ini terungkap ketika kedua mayat korban ditemukan pada Senin (22/2/2021) pagi harinya di tempat berbeda.
Rupanya, kematian dan pembunuhan RP dan AC ini mengarah pada satu pelaku, yakni Aipda Roni.
Saat ditangkap, Aipda Roni mengaku menghabisi RP dan AC pada Minggu, 21 Februari 2021 sekira pukul 09.00 WIB.
Insiden pembunuhan terjadi di rumahnya yang terletak di Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan dakwaan jaksa, pembunuhan yang dilakukan Aipda Roni ini, berawal dari pertemuan dengan kedua korban pada Sabtu, 13 Februari 2021 sekira 16.20 WIB.
Saat itu, korban RP dan AC datang ke Polres Pelabuhan Belawan menanyakan barang titipan tahanan kepada terdakwa Aipda Roni, yang ketika itu sedang melaksanakan tugas piket jaga tahanan.