Berita Nasional Terkini
NASIB Aipda Roni, Oknum Polisi di Medan yang Rudapaksa & Bunuh 2 Wanita Muda, Terancam Hukuman Mati
Kasus kematian dua wanita muda di medan yang tewas dibunuh oknum polisi memasuki babak baru.
Setelah itu, Roni kembali ke Polres Pelabuhan Belawan untuk tugas piket.
Setelah selesai piket, terdakwa kembali ke rumahnya pada Minggu (21/2/2021) sekitar pukul 07.00 WIB.
Dia melihat kedua korban dalam keadaan lemas. Saat itu, terdakwa sempat membuka lakban dan memberikan mereka minum.
“Pikiran terdakwa semakin tidak menentu karena kedua korban semakin lemas. Agar tidak diketahui orang bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan tersebut kepada kedua korban, timbul niat untuk menghabisi nyawa korban,” tutur Jaksa.
Sekitar pukul 09.00 WIB, Aipda Roni memutuskan membunuh kedua korban. Dia menghabisi nyawa kedua gadis itu dengan membekap wajah mereka.
Istri pelaku rupanya melihat detik-detik pembunuhan kedua gadis ABG itu oleh terdakwa dari balik pintu.
Namun, istri pelaku ini tak bisa berbuat banyak, karena ia pun diancam akan dibunuh oleh suaminya
Setelah dipastikan tewas, Aipda Roni membuang kedua jasad korban di tempat berbeda.
Jasad RP dibuang di Jalan Pasiran, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai, dan ditemukan pada Senin (22/2/2021) sekira pukul 01.50 WIB.
Sedangkan jasad AC dibuang di Jalan Budi Kemasyarakatan, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan., dan ditemukan Senin (22/2/21) pagi.
Tindakan sadis tersangka masuk dalam kejahatan yang sudah direncanakan.
Karena itu, jaksa mengenakan pasal berat dalam kasus ini yang ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 subs Pasal 338 KUHP Jo Pasal 65 KUHP," kata Jaksa.
(*)
Berita Nasional Terkini Lainnya
TribunnewsBogor.com dengan judul Usai Dirudapaksa, 2 Gadis Muda Dihabisi Aipda Roni, Istri Pelaku Lihat dari Pintu, Takut Diancam Ini