CPNS 2021

Perbedaan Seleksi CPNS dan PPPK, Kutai Barat Dapat Jatah 1.242 Formasi Tahun 2021

Perbedaan seleksi CPNS dan PPPK, Kutai Barat dapat jatah 1.242 formasi tahun 2021.

Tribun Timur
Ilustrasi pemeriksaan berkas CPNS. Perbedaan seleksi CPNS dan PPPK, Kutai Barat dapat jatah 1.242 formasi tahun 2021. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak perbedaan seleksi CPNS dan PPK.

Selain seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pemerintah Kabupaten Kutai Barat tahun 2021 ini juga akan melaksanakan seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CP3K).

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kutai Barat, Nopandel mengatakan, Pemda Kubar sebelumnya telah mengajukan dan mendapatkan jatah 1.242 formasi tenaga kependidikan atau guru dan tenaga kesehatan dari Pemerintah pusat.

“CP3K ini, selain di Dinas Pendidikan juga ada di Dinas Kesehatan. Jadi masing-masing, Dinas Pendidikan 1.209 orang, yang Kesehatan 33 orang. Sehinggga untuk CP3K di Kutai Barat totalnya sebanyak 1.242 formasi,” kata Nopandel, Rabu (23/6/2021).

Baca juga: Fadli Zon Cium Gelagat Buruk Wacana Jokowi - Prabowo, Bisa Jegal Bos Gerindra Nyapres, Ada Opsi Baru

Untuk teknis pelaksanaan tes CP3K ini, kata Nopandel, menjadi kewenangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kubar, dan saat ini masih dikoordinasikan dengan Pemerintah Pusat.

“Dia rasanya ada tiga gelombang untuk P3K Dinas Pendidikan ini, yang pertama guru yang terdaftar di Dapodik.

Nah itu dia ikut tes, kalau sudah terpenuhi yang artinya tidak ada tes lagi, tapi kalau masih ada yang belum lulus dan formasi belum terpenuhi, dia diberikan kesempatan lagi mengikuti tes kedua, tapi ada tambahan pesaing dari umum.

Nah, kalau masih ada yang belum lulus mengikuti formasi itu, ya masih ada tes ketiga, artinya bertambah lagi pesaingnya dari pendidik profesi guru,” jelasnya. 

Lebih lanjut Nopandel mengatakan, untuk jadwal pelaksanaan tes, baik CPNS maupun CP3K, saat ini juga masih dikoordinasikan dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), karena berubah dari jadwal sebelumnya yang direncanakan pada bulan Juni 2021 ini.

Disinggung mengenai perbedaan antara CPNS dan P3K, Nopandel menerangkan bahwa perbedaan mendasar salah satunya terkait proses pengangkatan.

Baca juga: Siapa Mella Milia? Viral di TikTok Mirip dengan Mendiang Nike Ardilla Penyanyi Lawas Indonesia 90-an

Untuk seorang PNS dia akan diangkat setelah menjalani pelatihan dasar selama kurun waktu tertentu atau masa percobaan selama 1 tahun.

“Sedangkan untuk P3K tidak demikian, yang bersangkutan justru langsung diangkat dalam jabatan P3K tersebut,” tuturnya.

Kemudian, perbedaan lainnya, seorang PNS tidak bisa langsung menduduki suatu jabatan tinggi di pemerintahan.

Sebab mereka harus memulai dari bawah secara berjenjang.

Baca juga: INILAH Daftar Penerima BLT UMKM 2021, BPUM Tahap 3 Cair? Akses eform.bri.co.id/bpum/banpresbpum.id

Sementara hal itu tidak berlaku pada tenaga yang masuk melalui jalur P3K, di mana P3K bisa langsung melamar ke jabatan tinggi, yakni dapat mengisi tingkat jabatan pertama dan madya secara langsung tanpa melalui proses karier panjang.

Seperti diketahui, P3K nantinya bisa mengisi 3 klaster jabatan, yakni fungsional tertentu, pimpinan tinggi, dan jabatan lain yang ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Baca juga: Bongkar Peredaran Narkoba di Diskotek, Wartawan Dibunuh Eks Cawali Pilkada Siantar dan Oknum TNI

Cara Daftar CPNS di SSCN.BKN.go.id

1. Buka laman yang resmi dari BKN di situs https://sscn.bkn.go.id/
2. Cari ikon kolom 'Pahami Tata Cara Registrasi', yang terdapat di bagian kiri-bawah halaman
utama

3. Setelah Anda masuk dalam sebuah laman untuk 'Alur Registrasi', maka klik bagian download untuk 'Buku Petunjuk Pendaftaran SSCN'

4. Petunjuk cara daftar SSCN yang berikutnya yaitu Anda harus bisa membuat sebuah akun SSCN.

Cara Membuat Akun SSCASN

1. Pilih menu Registrasi
2. Isi kolom tersebut sesuai dengan petunjuk yang biasa terdiri dari: NIK atau Nomor Induk
3. Kependudukan dan Nomor KK serta NIK Kepala Keluarga
4. Kemudian cantumkan alamat email yang masih aktif
5. Buat sebuah kata sandi
6. Unggah sebuah pasphoto yang paling tidak dengan ukuran 120 kb dan maksimal 200 kb dalam sebuah bentuk .JPG, .JPEG
7. Terakhir cetak Kartu Informasi untuk Akun SSCN

Cara Untuk melakukan Pendaftaran yang Ada di Instansi

1. Unggah foto diri sambil memegang KTP serta Kartu Pendaftaran SSCN
2. Kemudian cantumkan informasi sebuah akun sebagai bukti Anda telah melakukan pendaftaran
3. Lengkapi biodata Anda
4. Selanjutnya pilih instansi, formasi, dan juga jabatan yang memang sesuai pendidikan
5. Lengkapi sebuah data di formulir isian yang telah tersedia
6. Unggah sebuah dokumen yang Anda inginkan sesuai dengan persyaratan instansi
7. Kemudian cek isian yang sudah Anda lengkapi di form isian Resume
8. Terakhir Anda cetak Kartu Pendaftaran SSCN

Proses pendaftaran supaya tersebut lancar tanpa pengawasan, maka pemeriksaan berbagai peraturan serta kriteria yang berlaku.

Di samping itu, simak tips-tips berikut ini:

- Teliti kembali sesudah Anda menyelesaikan pendaftaran dan mengunggah seluruh dokumen yang dibutuhkan, sebab saat sudah mengklik “Ya” pada kolom penyelesaian, anda tidak dapat mengolah data kembali.

- Pastikan seluruh ukuran dokumen yang diunggah cocok dengan ketentuan tidak gagal dalam mengupload

- Gunakan foto khusus untuk pass foto sesuai ketentuan, dengan kata lain tidak menggunakan foto selfie

- Perhatikan batas waktu penyampaian terakhir pendaftaran

- Pilih instansi yang akan Anda lamar sesuai dengan formasi riwayat jurusan pendidikan yang telah Anda ambil

- Baca dengan baik dan pahami Buku Petunjuk Pendaftaran SSCN yang telah didownload

- Catat alamat e-mail dan password yang digunakan tak lupa saat melakukan login

- Pantau kabar selanjutnya, jika diterima cetak Kartu Ujian SSCN

- Persiapkan diri dengan baik untuk mengitu tes sampai akhirnya diterima menjadi CPNS

- Inilah beberapa petunjuk cara daftar SSCN yang bisa Anda ketahui.

- Persiapkan diri Anda untuk menghadapi pendaftaran CPNS tahun ini.

(*)

Editor: Muhammad Fachri Ramadhani

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved