Berita Bontang Terkini
Atasi Banjir DPRD dan Pemkot Bontang Beda Pendapat, Masyarakat jadi Korban
Drama perselisihan antara DPRD dengan Pemkot Bontang dalam menuntaskan persoalan banjir terus menyita perhatian publik.
Penulis: Ismail Usman | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Drama perselisihan antara DPRD dengan Pemkot Bontang dalam menuntaskan persoalan banjir terus menyita perhatian publik.
Keputusan DPRD Bontang menghapus daftar usulan program penyusunan master plan banjir pun mengundang tanya sejumlah khalayak di Bontang.
Seolah keputusan Dewan itu, tak mewakili kepentingan masyarakat yang selama ini resah terhadap persoalan banjir dari waktu ke waktu.
Perbedaan dua kubu lembaga penting itu pun disikapi pengamat politik Kaltim, Budiman.
Budiman, dosen sekaligus Kaprodi S1 PIN, Fisip Unmul itu menilai, perbedaan pendapat antara Eksekutif dan Legislatif hal yang biasa terjadi.
Baca juga: Perda Terancam Tumpul, DPRD Bontang Soroti Kepala Dinas yang Kerap Mangkir saat Pembahasan Raperda
Kasus seperti ini memang lumrah dalam kepemimpinan Walikota yang baru.
Bisanya DPRD menolak usulan pemerintah jika memang rencana penanggulangan banjir tidak masuk dalam rencana mata anggaran yang sebelumnya telah ditetapkan.
Sebab bagaimana pun Walikota yang terpilih tentu harus mengikuti rencana program yang diusulkan oleh kepala daerah yang baru digantikan.
Namun dari yang dia amati, sepertinya kondisi Bontang berbeda. Sebab kalau tidak salah, persoalan banjir ini pernah dibentuk tim pansus yang memiliki beberapa point rekomendasi.
Pastinya salah satu point adalah penyusunan kajian induk penanggulangan banjir.
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Bontang Minta Walikota Basri Rase Segera Menuntaskan Kemiskinan di Wilayah Pesisir
Artinya, Pemkot Bontang dan DPRD ini telah punya kesepakatan politik yang harus dijalankan sesuai komitmen, dengan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat.
"Kalau itu memang pernah menjadi kesepakatan, lalu kenapa ditolak. Beda hal kalau misalnya Walikota yang baru itu tiba-tiba mengubah rencana kerja yang pernah disepakati," terangnya saat dikonfirmasi, Minggu (27/6/2020).
Isu yang terdengar dipublik, penolakan ini pun hanya didasari dari keputusan pihak banggar dan unsur pimpinan.
Jika seperti itu, maka penolakan yang mengatasnamakan kelembagaan DPRD itu keliru.
Sebab apapun keputusan dari Banggar dan unsur pimpinan hanyalah bersifat usulan yang harus diplenokan untuk dibahas bersama seluruh internal dewan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/akademisi-unmul-budiman.jpg)