Berita Samarinda Terkini
Pemkot Samarinda Beri Waktu PT SCB Penuhi Kewajiban hingga Akhir Tahun 2021
Pemerintah Kota Samarinda memberikan rekomendasi kepada PT. Samarinda Cahaya Berbangun (SCB) untuk memenuhi kewajiban-kewajiban.
Pelanggaran ini dalam pembangunan Samarinda Central Bizpark di Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda.
Pemkot melalui Walikota, Andi Harun, Dinas PUPR dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda, juga telah menerima laporan dari tim teknis yang dibentuk oleh walikota tentang hasil peninjauan teknis di lokasi pada hari ini, Jumat (18/6/2021).
Sebelumnya Walikota Samarinda, Andi Harun memberikan tugas kepada tim teknis selama satu pekan untuk melakukan peninjauan.
Baca juga: Walikota Andi Harun Tinjau Gedung Mal Pelayanan Publik Samarinda, Soroti Interiornya
Yakni terkait fakta dan kondisi secara teknis pembangunan kompleks pergudangan SCB, termasuk dugaan pelanggaran prosedur administrasi terkait persyaratan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang belum terpenuhi.
Dari hasil tinjauan tersebut, Andi Harun berpendapat pihak Pemkot masih memerlukan pendalaman, terhadap beberapa hal teknis dan administratif yang akan menjadi acuan pengambilan keputusan permasalahan tersebut.
"Hari ini kami telah menerima laporan dari tim teknis dan juga tim hukum yang telah bekerja secara maraton, namun masih ada beberapa hal yang perlu kita lakukan penelusuran lebih dalam terkait teknis dan administrasi yang perlu dituntaskan," jelas Andi Harun kepada TribunKaltim.co pada Jumat (18/6/2021).
Tim teknis akan melanjutkan peninjauan, hari Senin tanggal 28 Juni.
"Kita akan lakukan pembahasan lagi untuk mengambil kesimpulan termasuk dugaan adanya pelanggaran administrasi dan pelanggaran teknis dari pihak SCB sesuai aduan masyarakat," sambung Walikota Samarinda tersebut.
Pada pertemuan sebelumnya, bersama perwakilan DPRD Kota Samarinda, Komisi III DPRD juga telah memberikan rekomendasi kepada Pemkot.
Terkait langkah-langkah yang perlu diambil dan ditindaklanjuti dengan pembentukan tim teknis yang saat ini melakukan peninjauan.
Pemkot Samarinda melalui walikota, Andi Harun menyebut belum dapat menjelaskan secar detail poin-poin hasil tinjauan yang telah dilakukan oleh tim teknis terkait.
Namun Andi Harun mengungkapkan komitmennya untuk menangani masalah ini secara serius, dibuktikan dengan peninjauan langsung secara independen oleh tim teknis dan tim hukum yang dibentuknya.
Diketahui sebelumnya aktivitas di kompleks pergudangan Samarinda Central Bizpark yang terletak di Samarinda Ulu yang dikelola oleh PT. Samarinda Cahaya Berbangun ditutup sementara oleh Pemkot Samarinda melalui dinas PUPR.
Hal ini, disebabkan dugaan persyaratan IMB yang belum terpenuhi dalam pembangunannya.
Juga terkait aduan masyarakat soal dampak pembangunan pergudangan tersebut, yang menurut masyarakat menjadi penyebab banjir di kawasan tempat tinggal masyarakat setempat.