Berita Samarinda Terkini
Pemkot Samarinda Beri Waktu PT SCB Penuhi Kewajiban hingga Akhir Tahun 2021
Pemerintah Kota Samarinda memberikan rekomendasi kepada PT. Samarinda Cahaya Berbangun (SCB) untuk memenuhi kewajiban-kewajiban.
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemerintah Kota Samarinda memberikan rekomendasi kepada PT. Samarinda Cahaya Berbangun (SCB) untuk memenuhi kewajiban-kewajiban terkait permasalahan Izin Mendirikan Bangunan, Selasa (29/6/2021).
Walikota Samarinda, Andi Harun menyampaikan rekomendasi tersebut kepada pimpinan PT. SCB saat melakukan peninjauan langsung di kompleks pergudangan Samarinda Central Bizpark, Jalan Pangeran Suryanata, Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Beberapa di antara rekomendasi yang disampaikan oleh Pemkot melalui Walikota Andi Harun adalah permintaan Pemkot Samarinda agar PT. SCB memperluas kolam retensi sesuai ketentuan dari tim teknis.
Adapun struktur kolam retensi juga harus sesuai dengan ketentuan dari Kementerian PUPR RI.
Baca juga: Berikan Rekomendasi ke Walikota Samarinda, Komisi III Minta SCB Penuhi Syarat IMB
Selain itu, Pemkot juga meminta PT. SCB untuk memenuhi kewajiban penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) seluas 67 ribu meter persegi.
Lebih lanjut Pemkot juga merekomendasikan beberapa bangunan agar dibongkar secara mandiri oleh PT. SCB.
Ini adalah rekomendasi dari pemerintah kota Samarinda berdasarkan tinjauan tim teknis yang telah turun ke lapangan.
Kewajiban-kewajiban yang telah disampaikan harus dipenuhi paling lambat hingga Desember 2021.
"Jika tidak dipenuhi, maka kita akan lakukan pembekuan IMB atau kita cabut," tandas sang walikota saat menyampaikan rekomendasi Pemkot tersebut kepada pimpinan PT. SCB di kompleks pergudangan SCB.
Baca juga: Walikota Samarinda Andi Harun Masih Tunggu Hasil Tim Teknis Dugaan Pelanggaran SCB
Rekomendasi yang diberikan Pemkot Samarinda berdasarkan hasil laporan tim teknis yang telah melakukan peninjauan di lapangan selama satu bulan terakhir.
Pemkot juga memerintahkan agar beberapa bangunan yang belum memiliki IMB di kawasan pergudangan tersebut untuk ditutup dan ditiadakan aktivitas apapun.
Dua bangunan diperintahkan untuk dibongkar secara mandiri dan seluruh biaya pembongkaran ditanggung oleh PT. SCB sendiri.
"Bangunan yang tidak memiliki IMB di tahap satu untuk ditutup dan tidak boleh ada kegiatan apapun," jelas Andi Harun.
Turut dalam rombongan peninjauan lapangan beberapa pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dari dinas PUPR, Bappeda, DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup, serta Satpol PP Kota Samarinda.
Putuskan Kasus Pelanggaran SCB
Berita sebelumnya. Pemerintah Kota Samarinda masih melakukan langkah-langkah lanjutan untuk menelusuri kasus dugaan pelanggaran administrasi oleh PT. Samarinda Cahaya Berbangun (SCB).
Pelanggaran ini dalam pembangunan Samarinda Central Bizpark di Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda.
Pemkot melalui Walikota, Andi Harun, Dinas PUPR dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda, juga telah menerima laporan dari tim teknis yang dibentuk oleh walikota tentang hasil peninjauan teknis di lokasi pada hari ini, Jumat (18/6/2021).
Sebelumnya Walikota Samarinda, Andi Harun memberikan tugas kepada tim teknis selama satu pekan untuk melakukan peninjauan.
Baca juga: Walikota Andi Harun Tinjau Gedung Mal Pelayanan Publik Samarinda, Soroti Interiornya
Yakni terkait fakta dan kondisi secara teknis pembangunan kompleks pergudangan SCB, termasuk dugaan pelanggaran prosedur administrasi terkait persyaratan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang belum terpenuhi.
Dari hasil tinjauan tersebut, Andi Harun berpendapat pihak Pemkot masih memerlukan pendalaman, terhadap beberapa hal teknis dan administratif yang akan menjadi acuan pengambilan keputusan permasalahan tersebut.
"Hari ini kami telah menerima laporan dari tim teknis dan juga tim hukum yang telah bekerja secara maraton, namun masih ada beberapa hal yang perlu kita lakukan penelusuran lebih dalam terkait teknis dan administrasi yang perlu dituntaskan," jelas Andi Harun kepada TribunKaltim.co pada Jumat (18/6/2021).
Tim teknis akan melanjutkan peninjauan, hari Senin tanggal 28 Juni.
"Kita akan lakukan pembahasan lagi untuk mengambil kesimpulan termasuk dugaan adanya pelanggaran administrasi dan pelanggaran teknis dari pihak SCB sesuai aduan masyarakat," sambung Walikota Samarinda tersebut.
Pada pertemuan sebelumnya, bersama perwakilan DPRD Kota Samarinda, Komisi III DPRD juga telah memberikan rekomendasi kepada Pemkot.
Terkait langkah-langkah yang perlu diambil dan ditindaklanjuti dengan pembentukan tim teknis yang saat ini melakukan peninjauan.
Pemkot Samarinda melalui walikota, Andi Harun menyebut belum dapat menjelaskan secar detail poin-poin hasil tinjauan yang telah dilakukan oleh tim teknis terkait.
Namun Andi Harun mengungkapkan komitmennya untuk menangani masalah ini secara serius, dibuktikan dengan peninjauan langsung secara independen oleh tim teknis dan tim hukum yang dibentuknya.
Diketahui sebelumnya aktivitas di kompleks pergudangan Samarinda Central Bizpark yang terletak di Samarinda Ulu yang dikelola oleh PT. Samarinda Cahaya Berbangun ditutup sementara oleh Pemkot Samarinda melalui dinas PUPR.
Hal ini, disebabkan dugaan persyaratan IMB yang belum terpenuhi dalam pembangunannya.
Juga terkait aduan masyarakat soal dampak pembangunan pergudangan tersebut, yang menurut masyarakat menjadi penyebab banjir di kawasan tempat tinggal masyarakat setempat.