Berita Samarinda Terkini

Walikota Samarinda Andi Harun Masih Tunggu Hasil Tim Teknis Dugaan Pelanggaran SCB

Pemerintah Kota Samarinda terus menyelesaikan kasus dugaan pelanggaran administrasi dan teknis pembangunan Samarinda Central Bizpark (SCB).

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HANIFAN MA'RUF
Andi Harun, Walikota Samarinda, menjelaskan masih memerlukan laporan lanjutan untuk menindaklanjuti kasus pembangunan SCB.TRIBUNKALTIM.CO/HANIFAN MA'RUF 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA - Pemerintah Kota Samarinda terus menyelesaikan kasus dugaan pelanggaran administrasi dan teknis pembangunan Samarinda Central Bizpark (SCB).

Minggu lalu Pemkot Samarinda bersama perwakilan DPRD Kota Samarinda melakukan, rapat pembahasan tentang rekomendasi tindak lanjut yang harus dilakukan oleh Pemkot Samarinda untuk menindak dugaan pelanggaran administrasi terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Walikota telah membentuk tim teknis yang meninjau secara teknis terkait masalah tersebut, secara langsung di lapangan, ada pula tim hukum yang melakukan kajian dalam aspek hukum.

Baca Juga: Kasus Dugaan Pelanggaran Pembangunan Samarinda Central Bizpark, Walikota Andi Harun Angkat Bicara

Baca Juga: Anggaran Pelatihan Bagi Eks Narapidana Terbatas, Bapas Klas II Samarinda Akan Temui Walikota

Terakhir pada Jum'at (18/6/2021) Walikota Samarinda, Andi Harun telah mendengarkan laporan hasil peninjauan yang telah dilakukan oleh tim teknis terkait dugaan pelanggaran administratif dan teknis yang dilakukan oleh PT. SCB.

Menurutnya dari hasil tinjauan tersebut masih ada poin-poin krusial yang perlu dituntaskan, sebelum pihaknya menentukan keputusan tindak lanjut dari kasus SCB tersebut.

"Sebelumnya kita telah membentuk tim teknis untuk meninjau di lapangan, dan tim hukum yang meninjau dari aspek hukum.

Hari ini tim teknis sudah mempresentasikan hasil tinjauannya, berdasarkan itu masih ada hal terkait persyaratan teknis dan persyaratan hukum yang masih harus dipenuhi dari PT. SCB untuk dapat kita sampaikan hasilnya nanti," terang Andi Harun.

Baca Juga: Bapas Klas II Samarinda Gelar Pelatihan Bagi Eks Narapidana, Bekal Cari Pekerjaan Saat Bebas

Baca Juga: Pencuri Plat Tugu Selamat Datang Samarinda-Kukar, Lurah bersama Warga Sempat Intai Pelaku

Andi Harun mengatakan, bahwa pada tanggal 28 Juni nanti pihaknya akan kembali melakukan pembahasan lanjutan kendati tim teknis masih akan melanjutkan peninjauannya kembali, untuk melengkapi faktor-faktor yang akan menjadi acuan untuk mengambil kesimpulan terhadap masalah ini.

Terkait hal-hal utama yang menjadi referensi bagi pemkot untuk menangani kasus ini Andi Harun mengatakan, adalah peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang Undang-Undang bangunan gedung dan peraturan pelaksanaannya.

Menurut Walikota Samarinda tersebut, yang menjadi ketentuan utama pihaknya dalam menangani persoalan ini adalah aturan bahwa, setiap bangunan harus memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis dalam pembangunannya.

Andi Harun juga menyampaikan bahwa pihak Pemkot Samarinda melalui tim teknis dan tim hukumnya akan bertindak secara proporsional, sesuai fakta di lapangan demi menindak lanjuti aduan masyarakat terkait dampak dari pembangunan SCB.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved