PPDB Malinau 2021

Verifikasi Berkas PPDB 2021 Malinau, Simak Persyaratan Daftar Ulang Calon Peserta Didik di SMA SMK

Satuan pendidikan jenjang SMA dan SMK Negeri di Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimatan Utara, memulai tahapan verifikasi berkas dan daftar ulang

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD SUPRI
Satuan pendidikan jenjang SMA dan SMK Negeri di Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimatan Utara, memulai tahapan verifikasi berkas dan daftar ulang calon peserta didik. 

3. Ijazah atau surat keterangan lulus (SKL) SMP/sederajat dan fotokopi

4. Pas foto warna terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar

B. Persyaratan Khusus

1. Jalur Afirmasi/Gakin
- KIP/PKH/KKS asli dan fotokopi

2. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
- Surat penugasan orang tua/wali asli dan fotokopi
- Surat keterangan domisili asli dan fotokopi

3. Jalur Prestasi
- Piagam atau sertifikat bukti prestasi asli dan fotokopi
- Keterangan bukti prestasi yang oleh Kepala Sekolah SMP atau sekolah asal asli dan fotokopi.

Pendaftaran ulang calon peserta didik dilakukan di sekolah secara Luring.

Calon peserta didik melampirkan berkas sesuai persyaratan.

Berita tentang Malinau

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved