Berita Bontang Terkini
Perketat Aturan PPKM Mikro, Cafe dan Warung Makan di Bontang Boleh Jualan Sampai Jam 20.00
Tren kasus virus corona di Bontang meningkat tajam, Tim Satgas Covid-19 kembali memperketat sejumlah aturan pemberlakuan PPKM Mikro.
Penulis: Ismail Usman | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Tren kasus virus corona di Bontang meningkat tajam, Tim Satgas Covid-19 kembali memperketat sejumlah aturan pemberlakuan PPKM Mikro.
Wakil Ketua Satgas Covid-19 Bontang, Letkol Arh Choirul Huda menuturkan, sesuai instruksi Mendagri Nomor 14 Tahun 2021, sejumlah aturan PPKM Mikro di daerah perlu direvisi kembali.
Hal itu dilatari adanya lonjakan kasus Covid-19 yang belakangan terjadi.
"Ya, ini juga bagian dari instruksi Kemendagri. Karena kasus memang meningkat tajam," terangnya, Rabu (30/6/2021).
Selain menutup sejumlah fasilitas umum dan tempat wisata, pemberlakukan PPKM Mikro kali ini juga membatasi jam operasi warung dan cafe.
Baca juga: Selama PPKM, Pemkot Bontang Larang Kafe dan Warung Makan Beroperasi di Atas Jam 8 Malam
Sesuai keputusan Tim Satgas, warung makan dan cafe hanya diperkenankan beroperasi hingga batas maksimal pukul 20.00 Wita malam.
Jika lebih dari batas maksimal yang ditetapkan, maka warung makan dan cafe diwajibkan untuk tutup.
"Aturannya jam operasional rumah makan dan cafe hanya diperbolehkan buka sampai jam 8 malam," kata Choirul.
Ia pun menjelaskan, jika saat ini jumlah kasus aktif Covid-19 di Bontang mencapai 690 orang.
138 kasus kini tengah mendapat perawatan intensif di rumah sakit.
Sedangkan 552 kasus lainnya menjalani isolasi mandiri.
Baca juga: Wisata Kuliner di Bontang, 5 Warung Makan Legendaris yang Masih Eksis
"Memang Bontang saat ini masuk kategori zona orange dengan parameter yang ada, namun, info yang terbaru kota ini sudah mendekati zona merah secara keselurahan," lanjutnya.
Bahkan ia juga menyampaikan jika ketersediaan bet occupancy rate di Bontang kini telah digunakan hingga 83 persen.
"Kondisi kita memang mengkhawatirkan. Makanya perlu antisipasi," pungkasnya.