Virus Corona di Bontang
Selama PPKM, Pemkot Bontang Larang Kafe dan Warung Makan Beroperasi di Atas Jam 8 Malam
Pemerintah Kota Bontang mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan jam operasional tempat makan dan pusat perbelanjaan. Surat edaran nomor 188.65/80
Penulis: Ismail Usman |
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG- Pemerintah Kota Bontang mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan jam operasional tempat makan dan pusat perbelanjaan.
Surat edaran nomor 188.65/80DINKES/2021 mengatur jam operasional kegiatan usaha dibatasi hingga pukul 20.00 WITA malam.
Sebenarnya, skenario awal yang tertuang dalam rilis surat edaran PPKM, batasan jam opersional hinggal pukul 20.00 WITA hanya dikhususkan untuk pusat perbelanjaan, seperti mal.
Baca juga: 2 Hari Misterius, Kapal Logistik Hilang Saat Perjalanan dari Balikpapan Menuju Kepulauan Balabalagan
Baca juga: Diduga Jadi Penyebab Banjir, DPRD Samarinda Minta Kejelasan Izin Pergudangan di Jalan P Suryanata
Baca juga: Pecahkan Rekor Baru, 167 Kasus Positif di Kota Balikpapan Didominasi Usia Muda
Sebab, di dalam surat edaran Dinas Kesehatan, klaster rumah makan dan sejenisnya hanya mengatur pembatasan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen.
Namun, saat surat edaran PPKM dirilis, Walikota Bontang, Neni Moerniaeni meluruskan bahwa pembatasan operasional juga diterapkan di kafe, warung makan maupun angkringan maksimal pukul 20.00 WITA.
"Tidak hanya untuk mal tetapi juga restoran," tuturnya saat pers rilis Surat Edaran Walkota Bontang, Sabtu (16/01/2021).
Bagi yang ingin makan di tempat diperbolehkan dengan mengatur jarak sedemikian, dengan kapasitas hanya 25 persen.
Dan tidak diperkenankan untuk melakukan kerumunan di dalam satu meja.
Surat edaran tersebut berlaku mulai tanggal 18 Januari 2021 hingga 31 Januari 2021.
Baca juga: NEWS VIDEO Pemkot Bontang Resmi Memberlakukan PPKM Yang Dimulai 18 Hingga 31 Januari 2021
Baca juga: Pemkot Bontang Resmi Terapkan PPKM, Dimulai 18 Hingga 31 Januari 2021, Begini Skemanya
Baca juga: OPD Digerogoti Covid-19, Besok Surat Edaran PPKM Dirilis, Ini Penjelasan Pemkot Bontang
Artinya, selama dua pekan bagi pelaku usaha harus menjaga protokol kesehatan, termasuk para pengunjung.
Dengan memberikan batasan tempat duduk saat berada di dalam kedai.
Sementara itu Dandim 0908 Bontang, Letkol Arh Choirul Huda mengatakan, pihaknya akan tetap melakukan patroli dan semua pelaku usaha makan dan kafe menutup usahanya pada jam yang telah ditentukan.
"Kami TNI/Polri dan Satpol PP akan patroli untuk memastikan semua tempat ditutup," ujarnya.
Namun akan diberikan toleransi, persiapan tutup pukul 20.00 dan harus close pukul 21.00.
Ia pun menekankan, bahwa ini pembatasan bukan larangan sebagai bentuk menekan angka penambahan kasus positif di Bontang.