Virus Corona di Bontang

Selama PPKM, Pemkot Bontang Larang Kafe dan Warung Makan Beroperasi di Atas Jam 8 Malam

Pemerintah Kota Bontang mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan jam operasional tempat makan dan pusat perbelanjaan. Surat edaran nomor 188.65/80

Penulis: Ismail Usman |
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Walikota Bontang merevisi surat edaran PPKM, pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00 wita, juga diberlakukan untuk rumah makan, cafe dan angkringan. TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG- Pemerintah Kota Bontang mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan jam operasional tempat makan dan pusat perbelanjaan.

Surat edaran nomor 188.65/80DINKES/2021 mengatur jam operasional kegiatan usaha dibatasi hingga pukul 20.00 WITA malam.

Sebenarnya, skenario awal yang tertuang dalam rilis surat edaran PPKM, batasan jam opersional hinggal pukul 20.00 WITA hanya dikhususkan untuk pusat perbelanjaan, seperti mal.

Baca juga: 2 Hari Misterius, Kapal Logistik Hilang Saat Perjalanan dari Balikpapan Menuju Kepulauan Balabalagan

Baca juga: Diduga Jadi Penyebab Banjir, DPRD Samarinda Minta Kejelasan Izin Pergudangan di Jalan P Suryanata

Baca juga: Pecahkan Rekor Baru, 167 Kasus Positif di Kota Balikpapan Didominasi Usia Muda

Sebab, di dalam surat edaran Dinas Kesehatan, klaster rumah makan dan sejenisnya hanya mengatur pembatasan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen.

Namun, saat surat edaran PPKM dirilis, Walikota Bontang, Neni Moerniaeni meluruskan bahwa pembatasan operasional juga diterapkan di kafe, warung makan maupun angkringan maksimal pukul 20.00 WITA.

"Tidak hanya untuk mal tetapi juga restoran," tuturnya saat pers rilis Surat Edaran Walkota Bontang, Sabtu (16/01/2021).

Bagi yang ingin makan di tempat diperbolehkan dengan mengatur jarak sedemikian, dengan kapasitas hanya 25 persen.

Dan tidak diperkenankan untuk melakukan kerumunan di dalam satu meja.

Surat edaran tersebut berlaku mulai tanggal 18 Januari 2021 hingga 31 Januari 2021.

Baca juga: NEWS VIDEO Pemkot Bontang Resmi Memberlakukan PPKM Yang Dimulai 18 Hingga 31 Januari 2021

Baca juga: Pemkot Bontang Resmi Terapkan PPKM, Dimulai 18 Hingga 31 Januari 2021, Begini Skemanya

Baca juga: OPD Digerogoti Covid-19, Besok Surat Edaran PPKM Dirilis, Ini Penjelasan Pemkot Bontang

Artinya, selama dua pekan bagi pelaku usaha harus menjaga protokol kesehatan, termasuk para pengunjung.

Dengan memberikan batasan tempat duduk saat berada di dalam kedai.

Sementara itu Dandim 0908 Bontang, Letkol Arh Choirul Huda mengatakan, pihaknya akan tetap melakukan patroli dan semua pelaku usaha makan dan kafe menutup usahanya pada jam yang telah ditentukan.

"Kami TNI/Polri dan Satpol PP akan patroli untuk memastikan semua tempat ditutup," ujarnya.

Namun akan diberikan toleransi, persiapan tutup pukul 20.00 dan harus close pukul 21.00.

Ia pun menekankan, bahwa ini pembatasan bukan larangan sebagai bentuk menekan angka penambahan kasus positif di Bontang.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved