Berita Nasional Terkini
LENGKAP Syarat Penerbangan PPKM Darurat, Syarat Perjalanan Selama PPKM, dan Syarat Naik Kereta Api
Inilah syarat perjalanan selama PPKM, syarat penerbangan PPKM darurat di Garuda, Sriwijaya air dan Lion Air dan syarat naik Kereta Api.
Penulis: Doan Pardede | Editor: Heriani AM
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah syarat perjalanan selama PPKM atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, syarat penerbangan PPKM darurat di Garuda, Sriwijaya air dan Lion Air dan syarat naik Kereta Api.
Selain soal syarat perjalanan selama PPKM atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, syarat penerbangan PPKM darurat di Garuda, Sriwijaya air dan Lion Air dan syarat naik Kereta Api, simak juga informasi penting lainnya.
Pemberlakuan PPKM Darurat di Jawa-Bali akan mulai berlaku pada Sabtu (3/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021).
Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (1/7/2021), Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengumumkan aturan lengkap PPKM Darurat di Jawa-Bali.
Baca juga: Mensos Risma Siapkan BST 2021 Jelang PPKM Darurat, Kabarnya Minggu Depan Cair Rp300 Ribu
Satu diantaranya membahas soal perjalanan domestik.
Dalam poin 12, dari 14 aturan yang diumumkan, tertulis bahwa pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi pesawat, bis, dan kereta api, diharuskan menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
Bagi penumpang pesawat, diwajibkan menunjukkan hasil PCR (H-2), selain kartu vaksin.
Sementara penumpang bis dan kereta api, harus menunjukkan hasil antigen (H-1), selain kartu vaksin.
Menindaklanjuti keputusan pemerintah terkait PPKM Darurat, tiga maskapai besar di Indonesia mengumumkan persyaratan bagi mereka yang akan melakukan perjalanan domestik menggunakan pesawat.
Berikut persyaratan penerbangan domestik di tiga maskapai Indonesia:
1. Garuda Indonesia

Bagi penumpang Garuda Indonesia yang akan melakukan penerbangan dari/ke Pulau Jawa dan Pulau Bali selama PPKM Darurat, wajib menunjukkan:
- Kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama); dan
- Hasil tes PCR H-2.
Baca juga: PPKM Darurat Dimulai, Menag Umumkan Aturan Idul Adha 2021, Tanpa Sholat Ied di Masjid dan Lapangan
2. Sriwijaya Air
