Berita Nasional Terkini

LENGKAP Syarat Penerbangan PPKM Darurat, Syarat Perjalanan Selama PPKM, dan Syarat Naik Kereta Api

Inilah syarat perjalanan selama PPKM, syarat penerbangan PPKM darurat di Garuda, Sriwijaya air dan Lion Air dan syarat naik Kereta Api.

Penulis: Doan Pardede | Editor: Heriani AM
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
PPKM DARURAT - (ilustrasi) Sejumlah pesawat terparkir di Bandara SAMS Sepinggan, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan. Cek syarat perjalanan selama PPKM, syarat penerbangan PPKM darurat di Garuda, Sriwijaya air dan Lion Air dan syarat naik Kereta Api. 

d. Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara;

5. Pelaksanaan kegiatan makan.minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in);

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan dengan protokol kesehatan secara lebih ketat;

7. Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara;

8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) ditutup sementara;

9. Kegiatan seni/budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;

10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional/online, dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup untuk dibawa pulang;

12. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh (pesawat, bis, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan PCR (H-2) untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya;

13. Tetap memakai masker secara benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker;

14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap dilakukan.

Itulah tadi informasi seputar syarat perjalanan selama PPKM, syarat penerbangan PPKM darurat di Garuda, Sriwijaya air dan Lion Air dan syarat naik Kereta Api.

(*)

Berita Nasional Terkini Lainnya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Syarat Perjalanan Domestik selama PPKM Darurat Jawa-Bali 3-20 Juli 2021, Siapkan Kartu Vaksin

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved