Berita Nasional Terkini

LENGKAP Syarat Penerbangan PPKM Darurat, Syarat Perjalanan Selama PPKM, dan Syarat Naik Kereta Api

Inilah syarat perjalanan selama PPKM, syarat penerbangan PPKM darurat di Garuda, Sriwijaya air dan Lion Air dan syarat naik Kereta Api.

Penulis: Doan Pardede | Editor: Heriani AM
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
PPKM DARURAT - (ilustrasi) Sejumlah pesawat terparkir di Bandara SAMS Sepinggan, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan. Cek syarat perjalanan selama PPKM, syarat penerbangan PPKM darurat di Garuda, Sriwijaya air dan Lion Air dan syarat naik Kereta Api. 

"KAI Siap Ikuti Ketentuan Pemerintah Selama PPKM Darurat

Railfriends, KAI masih menunggu detail ketentuan operasional dan aturan perjalanan Kereta Api dari Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan saat pemberlakuan PPKM Darurat pada 3 s.d 20 Juli 2021.

KAI selaku operator Kereta Api tentu akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah untuk menanggulangi penyebaran Covid-19 yang tengah meningkat termasuk dengan menerapkan PPKM Darurat

Masyarakat diharapkan agar dapat beradaptasi dengan ketentuan baru yang akan diberlakukan di moda transportasi Kereta Api.

Akan terdapat penyesuaian dalam hal pengoperasian Kereta Api, baik KA Jarak Jauh maupun KA Lokal. Jika berdampak terhadap pembatalan perjalanan KA, maka bea tiket akan kami kembalikan 100%.

Persyaratan terbaru untuk perjalanan Kereta Api akan segera kami umumkan setelah keluarnya peraturan detail dari pemerintah dimana saat ini masih dalam tahap pembahasan bersama berbagai pihak.

KAI mendukung semua langkah yang diambil pemerintah demi kebaikan bersama. Sebelum PPKM Darurat, KAI telah secara konsisten menerapkan protokol kesehatan dengan ketat yang mengacu pada aturan Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan."

Aturan Lengkap PPKM Darurat

Selain soal syarat perjalanan selama PPKM, syarat penerbangan PPKM darurat di Garuda, Sriwijaya air dan Lion Air dan syarat naik Kereta Api, simak informasi penting lainnya.

1. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH);

2. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/online;

3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor:

a. Esensial, seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor, diberlakukan 50 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;

b. Kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat;

c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen; dan

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved