Berita Nasional Terkini

Tegas, Polisi Bakal Tindak Pelanggar PPKM Darurat, Dijerat Pidana, Ancaman Hukumannya Berat

Tegas, Polri bakal tindak pelanggar PPKM Darurat, dijerat pidana, ancaman hukumannya berat

Editor: Rafan Arif Dwinanto
HO
Presiden Jokowi dan Menko Perekonomian yang juga Ketua KPCPEN Airlangga Hartarto. Presiden menyerahkan sepenuhnya kepada KPCPEN tentang keputusan pemberlakukan PPKM Darurat. Kini, Polri akan menindak pelanggar PPKM Darurat dengan jerat pidana 

"Contoh yang nonkritikal yang nonesensial yang seharusnya tutup, tapi dia buka, melaksanakan operasional berarti dia menghalang-halangi terhadap penanggulangan wabah penyakit. Kita terapkan dan akan kita sidik," tutur Tubagus.

Terkait dengan hukuman yang akan diberikan, Tubagus menjelaskan bahwa hukumannya adalah ancaman kurungan satu tahun dan/atau denda.

Diketahui Jakarta dan kota-kota di Jawa dan Bali diberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021.

Berdasarkan dokumen yang diterima, ada beberapa usulan perubahan kebijakan untuk PPKM mikro yang sebelumnya diberlakukan.

Kegiatan sosial dan perekonomian makin diperketat dalam PPKM Darurat untuk Jakarta ini.

Salah satunya, untuk kegiatan di pusat perbelanjaan/mall ditutup, kemudian pelarangan operasi bagi sektor-sektor yang tidak masuk esensial dan kritikal.

Baca juga: PPKM Darurat Dimulai, BLT BPJS Kembali Disalurkan? KSPI Desak Pemerintah Jangan Sampai Buruh di-PHK

PPKM Darurat mencakup:

1. Semua karyawan sektor non esensial bekerja dari rumah atau 100 persen work from home (WFH).

2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online atau daring.

3. Maksimal karyawan sektor esensial yang bekerja di kantor atau work from office sebanyak 50 persen.

Untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen WFO dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

a. Cakupan sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

b. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya.

Petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved