Berita Nasional Terkini
Resmi, Daftar Harga 11 Obat Covid-19 di Masa PPKM Darurat, Ivermectin Cuma Rp 7.500, Polisi Awasi
Resmi, daftar harga 11 obat Covid-19 di Masa PPKM Darurat, polisi bakal tindak pemain harga obat
TRIBUNKALTIM.CO - Meningkatnya lonjakan kasus baru Virus Corona berdampak pada harga-harga produk kesehatan.
Kenaikan paling tinggi terjadi pada obat-obatan untuk pasien Covid-19.
Di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat ini, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin akhirnya menetapkan harga resmi obat Covid-19.
Sebelumnya, Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan meminta para pelaku yang memermainkan harga produk kesehatan agar ditindak.
Dengan pemberlakuan harga resmi oleh Menkes tersebut, diharapkan masyarakat tak perlu khawatir mengenai kepastian harga obat Covid-19.
Sekadar informasi, lonjakan kasus baru Virus Corona membuat Pemerintah menarik rem darurat berupa penerapan PPKM Darurat.
Baca juga: Tegas, Polisi Bakal Tindak Pelanggar PPKM Darurat, Dijerat Pidana, Ancaman Hukumannya Berat
PPKM Darurat berlaku mulai 3 -20 Juli ini.
Segala pelanggaran PPKM Darurat akan ditindak oleh polisi.
Menteri Kesehatan ( Menkes), Budi Gunadi Sadikin menetapkan harga eceran tertinggi obat terapi Covid-19.
Hal itu sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Keputusan Menkes ini setelah angka kasus positif Covid-19 meningkat.
Sehingga, kebutuhan obat yang dianggap potensial dan sudah dipakai dalam terapi Covid-19 menjadi tinggi.
Selain itu, tingginya kebutuhan obat itu dimanfaatkan oleh sebagian pelaku usaha untuk menaikkan harga jual obat kepada masyarakat.
Oleh sebab itu, Menkes Budi mengeluarkan keputusan untuk mengatur harga obat di pasaran agar tidak merugikan masyarakat.
“Harga eceran tertinggi ini merupakan harga jual tertinggi obat di apotek, instalasi farmasi, rumah sakit, klinik dan faskes yang berlaku di seluruh Indonesia,” ujarnya pada konferensi pers secara virtual, Sabtu (3/7/2021), dikutip dari laman sehatnegeriku.kemkes.go.id.
Baca juga: Jajaran Anies Baswedan Offside, Minta Bantuan Asing Tangani Covid-19 Jakarta, Kemlu Tak Tinggal Diam