Berita Nasional Terkini

Resmi, Daftar Harga 11 Obat Covid-19 di Masa PPKM Darurat, Ivermectin Cuma Rp 7.500, Polisi Awasi

Resmi, daftar harga 11 obat Covid-19 di Masa PPKM Darurat, polisi bakal tindak pemain harga obat

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kontan
ILUSTRASI. Ivermectin, obat anti parasit Ivermectin produksi Indofarma (INAF) yang disebut bisa atasi Covid-19. Simak harga resmi obat Covid-19 

Pengaturan batas atas harga obat terapi bagi pasien Covid-19 perlu dilakukan.

Selain mencegah lonjakan harga, pengaturan ini dilakukan untuk kepentingan masyarakat.

Diharapkan tidak ada pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan tidak wajar yang merugikan kepentingan masyarakat.

Kementerian Kesehatan akan dibantu oleh Polri dalam menegakkan aturan tersebut.

Baca juga: Selain Konsumsi Obat Dokter Pasien Covid-19 Isolasi Mandiri Butuhkan 3 Vitamin Ini Agar Cepat Pulih

Tindakan Tegas

Sementara itu, Menko Kemaritiman dan Inverstasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, masalah harga obat akan ditindak dengan jelas karena ini masalah kemanusiaan.

Harga-harga obat harus dibuat wajar dan harus mengacu pada peraturan yang dibuat oleh Menteri Kesehatan.

“Kita harus tindak tegas orang-orang yang bermain-main dengan angka ini (harga obat).

Kita betul-betul jangan main-main karena ini menyangkut masalah kesehatan,” tegas Luhut Binsar Pandjaitan.

Kemudian, Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung soal penegakkan hukum bagi pihak-pihak yang menjual obat di atas harga eceran tertinggi.

Bahkan, Kapolri sudah mengarahkan kepada jajarannya untuk disusun pasal-pasal yang sudah dikoordinasikan dengan pihak kejaksaan.

Baca juga: Menko Airlangga Hartarto: PPKM Darurat Dijalankan dengan Prokes Ketat dan Penegakan Hukum

“Apabila terjadi hal-hal yang diperkirakan menjual obat dengan harga yang lebih mahal, sengaja menimbun obat sampai menimbulkan keselamatan masyarakat jadi terganggu, akan kita lakukan penegakkan hukum."

"Pihak kejaksaan menyatakan siap untuk mendukung apapun langkah yang dilaksanakan oleh Polri,” jelas Agus.

(*)

Artikel ini telah tayang dengan judul Ini Daftar Resmi Harga Eceran Tertinggi 11 Obat Covid-19 yang Ditetapkan Menkes, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/07/04/ini-daftar-resmi-harga-eceran-tertinggi-11-obat-covid-19-yang-ditetapkan-menkes?page=all.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved