Berita DPRD Kalimantan Timur
BKD Sodorkan Formasi CPNS dan PPPK, Komisi I Minta Keringanan bagi PTT di Lingkungan Pemprov Kaltim
Penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2021 telah dibuka pada Rabu (30/6/2021).
TRIBUNKALTIM.CO - Penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2021 telah dibuka pada Rabu (30/6/2021).
Guna mengetahui kesiapan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Komisi I DPRD Kaltim melakukan pertemuan dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) di lantai III Gedung D Kantor DPRD Kaltim.
Mewakili BKD, Kasubbid Perencanaan dan Pengadaan ASN Reza Febriyanto mengungkapkan, formasi terbanyak yang dibuka ialah PPPK untuk guru.
Sedangkan, formasi untuk CPNS hanya dibuka untuk tenaga kesehatan.
"Jumlah formasi CASN sendiri, untuk PPPK guru sebesar 2045 formasi, untuk CPNS itu khusus tenaga kesehatan saja tahun ini, itupun hanya 98 formasi, untuk yang lain mungkin tahun depan kita usulkan," ungkapnya kepada awak media.
Baca juga: Mubes ke-IV Ika Pakarti Dihadiri Pimpinan DPRD Kaltim, Paguyuban Adalah Tali Pengikat
Penempatan tenaga kesehatan yang dibutuhkan ialah RSUD Dr Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan dan RSUD AW Sjahranie Samarinda.
Terkait anggaran yang akan dialokasikan untuk pelaksanaan tes di Kaltim, Reza menerangkan anggaran yang digunakan masih di bawah Rp 1 miliar.
"Berkisar Rp 700 juta. Salah satu anggaran berasal dari Kemendikbud untuk PPPK," terangnya.
BKD juga akan memublikasikan informasi perihal CPNS di website maupun media sosial yang mereka miliki.
Secara terpisah, Ketua Komisi I Jahiddin menyatakan, pihaknya menginginkan adanya keringanan bagi pegawai tidak tetap (PTT) di lingkungan Pemprov Kaltim.
"Manusiawilah kalau kita berikan semacam keringanan bagi mereka yang sudah mengabdi jadi sepanjang masih bisa diberdayakan ya di berdayakan," katanya.
Baca juga: Hadiri HUT ke-75 Bhayangkara di Polda Kaltim, Makmur Apresiasi Polri Tangani Covid-19 dan PEN
Diketahui, banyak PTT yang berada di kalangan Pemprov Kaltim telah mengabdi berpuluh tahun.
Contohnya, PTT di DPRD Kaltim berjumlah 157 pegawai.
Mereka pun kesusahan untuk menjadi PNS karena regulasi hukum yang menyatakan mereka harus mengikuti CPNS.
Oleh karenanya, Jahiddin meminta Pemprov Kaltim ataupun pemerintah kabupaten/kota mengutamakan PPPK sesuai disiplin keilmuan dan bidang yang disesuaikan.
"Buat payung hukumnya seperti pergub, perwali, perkab, ataupun perda supaya bisa diluluskan bersama," pinta Jahiddin. (adv)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/ptt-2.jpg)