Berita Nasional Terkini

Politisi Partai PAN Soroti Aturan PPKM Darurat, Khawatir akan Sia-sia Jika WNA Bebas Masuk Indonesia

Anggota DPR RI Komisi XI Fraksi PAN, Ahmad Yohan menilai penerapan PPKM Darurat tersebut akan sia-sia.

Editor: Ikbal Nurkarim
TRIBUNJATENG.COM/M NAFIUL HARIS
Ilustrasi: Satgas Covid-19 Desa Bener, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang memasang spanduk larangan masuk lingkungan RT, Rabu (30/6). Politisi partai PAN soroti aturan PPKM darurat, khawatir akan sia-sia jika WNA bebas masuk Indonesia 

"Meski masih dalam zona negatif, namun menunjukkan tren pemulihan secara kuartalan. Untuk mendorong pemulihan ekonomi melalui dana PEN tersebut, pemerintah membutuhkan sekitar kurang lebih 26 persen anggaran dari total APBN. Dan hal tersebut dilakukan di tengah tren pendapatan negara yang kontraksi," katanya.

PPKM darurat kata dia akan mengoreksi ekspektasi pertumbuhan ekonomi pada kuartal II 2021 nanti, yang sebelumnya diperkirakan akan keluar dari zona kontraksi.

PPKM darurat akan menekan konsumsi masyarakat dan investasi serta nilai tambah PDB di kuartal II 2021.

Baca juga: Oknum Lurah di Depok Viral, Gelar Pesta Saat PPKM Darurat, Rumah Disegel Polisi Ambil Tindakan

Dengan kondisi ekonomi yang berjuang keras untuk pulih, pemerintah kata Ahmad malah mengeluarkan kebijakan yang membuka celah peningkatan kasus Covid-19. Yaitu, masih dibukanya pintu masuk WNA.

Seharusnya kata dia, Pemerintah Indonesia bersikap seperti negara lain saat Tsunami Covid-19 varian delta di India.

Negara-negara kata Ahmad memutus koneksi perjalanan dengan India.

"Oleh sebab itu, kami meminta pada otoritas, agar pengetatan mobilitas darat, udara dan laut juga diperluas hingga pembatasan WNA masuk ke Indonesia. Terutama WNA yang berasal dari sarang berbagai varian Covid-19. Karena sekali lagi percuma bila PPKM darurat diberlakukan secara domestik, sementara WNA diberikan keleluasaan masuk Indonesia," pungkasnya

Adapun cakupan pengetatan aktivitas saat diberlakukan PPKM darurat sebagai berikut:

1. 100% Work from Home untuk sektor non essential;

2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring;

3. Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.

a. Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor;

Baca juga: NEWS VIDEO 7 Bantuan Pemerintah yang Akan Diberikan Selama PPKM Darurat

b. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari;

c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (ima puluh persen);

4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall pusat perdagangan ditutup;

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved